Kamis, 14 Agustus 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Buka Pintu Impor, Kemendag Sebut Revisi Permendag 8/2024 Tunggu Arahan Menko Airlangga

Kementerian Perdagangan menyebut akan banyak perubahan pada pasal-pasal di Permendag 8 dan hal tersebut masih dibahas dengan berbagai pihak.

Lita/Tribunnews
KUOTA IMPOR - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim, ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025). Sekjen Kemendag Isy Karim menyatakan pembahasan revisi Permendag 8 masih berjalan panjang, termasuk mengenai kuota impor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membuka keran impor untuk berbagai barang kebutuhan industri. Aturan yang menyangkut importasi tersebut tertuang dalam Permendag 8.

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sudah sejak tahun kemarin mulai dibahas untuk direvisi.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim, menyampaikan hasil rapat dengan Kementerian dan Lembaga lainnya Permendag 8 masih ditinjau.

Baca juga: Soal Revisi Permendag 8/2024 dan Kuota Impor, Mendag Budi akan Bertemu Prabowo Terlebih Dahulu

"Sekarang posisinya memang sedang direview. Review berjalan panjang, kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan K/L dan pelaku usaha. Jadi, sedang direview," jelas Isy ditemui usai acara Halal Bihalal di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

Isy memastikan, akan banyak perubahan pada pasal-pasal di Permendag 8 dan hal tersebut masih dibahas dengan berbagai pihak.

Meski begitu, perubahan yang ada nantinya akan disampaikan terlebih dahulu ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk mendapatkan arahan.

"Nantinya memang akan ada-ada perubahan. Itu yang sedang kita bahas bersama. Tapi kita tunggu dulu dari arahan Pak Menko dulu," ucapnya.

Menyoal apakah kuota impor yang akan dibuka lebih luas hanya untuk barang dari Amerika atau seluruhnya, Isy masih akan menunggu arahan dari Menko Perekonomian.

"Kalau itu nanti keputusan di Menko dulu kan itu masih belum dibahas. Kuota itu maksudnya juga ada Perpres mengenai NK (Neraca Komoditas). Perpres mengenai NK itu implikasinya banyak. NK itu amanat dari Undang-undang Cipta Kerja. Jadi ini perlu dibahas secara lebih luas lagi," kata Isy.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan