Masih Minta Masukan E-Commerce, Mendag Enggan Buru-buru Terbitkan Revisi Permendag 50/2020
Mendag Zulkifli Hasan enggan buru-buru menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
"Itu kan belum diatur. Jadi pengertiannya dalam definisi umum mengenai social commerce itu direvisi lagi dalam Permendag 50," ujarnya.
Kedua, ada pembatasan minimal. Maksud poin revisi ini adalah harga barang dari luar negeri di e-commerce yang menerapkan cross border harus memenuhi batas minimal 100 dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 1,5 juta per unit.
Ketiga, ritel online dilarang memproduksi produk sendiri.
"Nah, sekarang itu kan perlu pembahasan dari KL lain. Kan ada kepentingan sektoral nya. Ini jadi akan bertemu di pembahasan itu," kata Isy.
Selain tiga poin di atas, ia mengatakan revisi Permendag 50 juga terdapat beberapa hal yang tak terlalu signifikan yang sifatnya pengaturan kembali dari yang sudah ada sebelumnya.
Setelah harmonisasi, Isy menyebut akan secara paralel meminta izin prakarsa dari Presiden Jokowi melalui sekretaris kabinet.
Daftar Menteri dan Wakil Menteri yang Dapat Tanda Kehormatan dari Prabowo |
![]() |
---|
Zulhas: Prabowo Satu-satunya Presiden yang Berani Terapkan Pasal 33 UUD 1945 |
![]() |
---|
Distribusi Pupuk Rumit, Zulkifli Hasan Sebut Ada 500 Tanda Tangan |
![]() |
---|
Zulhas Sentil Pengusaha Besar dari Tanah sampai Kampung, Semua Mau Dikuasai |
![]() |
---|
HUT ke-27, PAN Anugerahkan Penghargaan 12 Tokoh Penggerak Sektor Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.