Cara Kelola Bonus dan Tunjangan Karyawan dalam Penggajian di Perusahaan, Simak Tips Lengkapnya
Perusahaan dituntut untuk memiliki kebijakan yang transparan dan sistem penghitungan penggajian bagi karyawan yang efisien.

Ini berarti bonus dan tunjangan dapat dihitung sebagai bagian dari upah.
Selain itu, Pasal 15 memungkinkan komponen lain yang disepakati dalam perjanjian kerja untuk mencakup berbagai jenis tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja.
3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Peraturan ini lebih spesifik mengenai pemberian tunjangan kinerja kepada karyawan.
Di dalam Pasal 3 disebutkan bahwa tunjangan kinerja dapat diberikan kepada karyawan yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.
Ini berarti perusahaan dapat menentukan syarat dan ketentuan untuk memenuhi hak atas tunjangan kinerja.
Selanjutnya, Pasal 4 menekankan bahwa perusahaan wajib menetapkan aturan dan ketentuan mengenai pemberian tunjangan kinerja, termasuk besaran dan kriteria pemberian.
4. Peraturan Perusahaan (Company Regulations)
Peraturan perusahaan adalah peraturan internal yang dibuat oleh perusahaan untuk mengatur hubungan kerja dan hak serta kewajiban karyawan.
Isi dari peraturan perusahaan dapat beragam dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
Ini mencakup jenis tunjangan yang diberikan oleh perusahaan, ketentuan-ketentuan terkait bonus, serta persyaratan dan prosedur yang harus dipatuhi oleh karyawan.
Cara efektif mengelola bonus dan tunjangan dalam penggajian
Mengelola penghitungan tunjangan dan bonus karyawan dalam penggajian di perusahaan merupakan tugas yang krusial untuk menciptakan sistem penggajian yang adil, efisien, dan dapat memotivasi karyawan.
Berikut adalah beberapa tips untuk mengelola penghitungan tunjangan dan bonus karyawan:
1. Tetapkan Pedoman yang Jelas dan Transparan
Uang Rp 2 M Raib, Ashanty Sempat Curigai Anang hingga Mereka Berantem, Ternyata Pelaku Eks Karyawan |
![]() |
---|
Pegadaian Kembali Torehkan Prestasi, Raih Penghargaan Inovasi Hukum Nasional 2025 |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembunuhan Karyawan Minimarket di Purwakarta, Jasad Ditemukan di Sungai Karawang |
![]() |
---|
Gelar Worcas Gathering Management 2025, Worcas Group Bagikan 100 iPhone untuk Karyawan |
![]() |
---|
Eks Karyawan Ashanty Klarifikasi Soal Keterlibatan PT HDN di Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.