Senin, 1 September 2025

Aturan Lengkap OJK Soal Ketentuan Debt Collector saat Tagih Utang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan yang harus diikuti para tenaga penagihan atau debt collector

Polsek Cengkareng
ilustrasi. Polisi mengamankan tujuh debt collector yang meresahkan masyarakat di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (13/6/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis ketentuan yang harus diikuti para tenaga penagihan atau debt collector (DC) para penyelenggara pinjaman online (pinjol) ketika menagih penerima dana.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran OJK atau SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Dalam bagian XI beleid tersebut, disebutkan bahwa penagihan dapat dilakukan dengan dua cara.

Baca juga: OJK Batasi Jam Kerja Debt Collector Maksimal Pukul 20.00 dan Tak Boleh Intimidasi

Ada cara desk collection, yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya.

Cara berikutnya adalah field collection, yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

Ketika melakukan penagihan, penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan.

Penyelenggara juga harus memastikan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara.

Baca juga: AFPI Sebut Belasan Ribu Debt Collector Pinjol Sudah Dilatih, Nagih Utang Sudah Enggak Galak?

Beleid ini juga menjabarkan beberapa pokok etika penagihan yang harus dilaksanakan oleh tenaga penagihan.

Tenaga penagih menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.

"Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana," tulis aturan tersebut.

Baca juga: AdaKami Tetap Belum Yakin Pria Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector Nasabah Mereka

Lalu, penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal

Penagihan juga dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan