Sabtu, 6 September 2025

Pembayaran Utang Rafaksi Migor Berlarut-larut, Ombudsdman Kirim Surat ke Menko Airlangga

Ombudsman RI pun menemukan telah terjadi penundaan berlarut dalam pembiayaan penyaluran minyak goreng kemasan.

Istimewa
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. 

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan, per 15 November hari ini, pihaknya belum kunjung mendapat kepastian kapan utang rafaksi minyak goreng (migor) akan dibayarkan pemerintah.

Diketahui, polemik utang ini telah memakan waktu yang lama, di mana sudah hampir dua tahun sejak pemerintah pertama kali meminta peritel menjual minyak goreng di tingkat pengecer sebesar Rp14 ribu per liter.

Utang rafaksi migor yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, kepada peritel sebanyak Rp344 miliar belum kunjung dibayarkan.

Baca juga: Kemendag Siap Hadapi Gugatan Pengusaha Ritel ke PTUN Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng

"Sampai 15 November, Aprindo belum mendapatkan langkah-langkah konkret dan nyata dari pemerintah untuk niat menyelesaikan rafaksi," kata Roy dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2023).

Roy pun menduga pemerintah sudah tak lagi niat menyelesaikan polemik utang rafaksi minyak goreng ini.

Informasi terakhir disebutkan bahwa Kementerian Perdagangan harus terlebih dahulu rapat koordinasi terbatas (rakortas) dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membayar utang ini.

Roy heran kenapa koordinasi tersebut tak kunjung terjadi. Terlebih, alasan yang ia dapat rakortas belum terlaksana karena kedua kementerian sibuk.

"Saya ga tau sebutannya pengesahan atau perintah atau apapun, tetapi sampai hari ini yang poin terakhir ini, kita melihat keseriusan untuk rapat koordinasi antar Kemenko Perekonomian dan Kemendag itu tidak terjadi dengan alasan sibuk. Kenapa ga kemarin-kemarin sebelum sibuk (rapat koordinasinya)?" ujar Roy.

Saat ini, kata Roy, peritel tak sendiri lagi dalam memperjuangkan utang ini. Produsen migor kini disebut ikut terlibat memperjuangkannya.

"Kami sudah dapat dukungan dari produsen, karena produsen juga punya masalah yang sama karena mereka melakukan penjualan harga minyak goreng yang rendah itu kepada ritel dan kepada pasar tradisional general market," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kuasa hukum peritel dan produsen sedang mempersiapkan untuk membawa polemik ini ke ranah hukum.

"Apakah kita melaporkan kepada Mabes Polri, apakah kita somasi gugat PTUN, ini lagi dicari antar kuasa hukum. Kami ada kuasa hukum, produsen juga ada pengacara," tutur Roy.

Menurut dia, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan satu bentuk langkah konkret yang harus pihaknya lakukan guna memperjuangkan hak pelaku usaha.

"Kita ga minta negara, itu bukan uang APBN, bukan uang Kemendag, bukan uang siapapun. Itu uang pelaku usaha menyetorkan 50 dolar AS per metrik ton dan dananya itu BPDPKS itu masih ada," ujar Roy.

Kronologi

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan