Abolisi dan Amnesti dari Presiden RI
Respons Tom Lembong soal Proses Hukum Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Tetap Lanjut
Tom Lembong buka suara perihal nasib berbeda yang dialami oleh terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong buka suara perihal nasib berbeda yang dialami oleh terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sedangkan proses hukum terdakwa lain tetap berlanjut.
Abolisi adalah salah satu bentuk hak prerogatif Presiden Republik Indonesia yang digunakan untuk menghentikan proses penuntutan pidana terhadap seseorang atau kelompok, bahkan sebelum pengadilan menjatuhkan putusan.
Artinya, seluruh proses hukum terhadap individu tersebut dihentikan dan dianggap tidak pernah terjadi.
"Wah itu rasanya belum waktunya untuk saya mengomentari ya," ucap Tom di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Eks menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu menyebut, sebaiknya hal tersebut dikomentari oleh pejabat terkait.
"Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait ya untuk untuk mengomentari hal itu, pada saat ini ya," ujar Tom.
Adapun pada Selasa hari ini, Tom Lembong menindaklanjuti laporannya ke Ombudsman.
Laporan itu mengenai auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus impor gula.
BPKP adalah lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab kepada presiden dengan tugas utamanya melakukan pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Sedangkan Ombudsman adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, terutama yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya.
Baca juga: Tom Lembong Laporkan Hakim ke KY, Kuasa Hukum: Tidak dalam Rangka Balas Dendam
Ombudsman bertindak sebagai lembaga independen yang menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelayanan publik yang buruk atau tidak sesuai dengan aturan.
“Betul, jadi penasihat hukum saya sudah mendaftarkan laporan kami dan hari ini kami menindaklanjuti sama seperti halnya kemarin di Komisi Yudisial.”
“Saya pribadi bisa hadir untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen pribadi saya terhadap persoalan ini,” lanjutnya.
Tom menyebut, laporan itu dibuat dengan tujuan pembenahan dan tak bersifat personal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.