Kamis, 21 Agustus 2025

Tabungan Perumahan Rakyat

Pernyataan Lengkap Menteri PUPR Basuki Sebut Dirinya dan Menkeu Sri Mulyani Sepakat Tapera Ditunda

Basuki menyebut implementasi Tapera tidak perlu dilakukan secara buru-buru meski ada peraturan menyampaikan pelaksaan paling lambat 2027.

|
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri PUPR yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/6/2024) 

Menurut Jokowi hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.

Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS. Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.

"Seperti dulu BPJS, diluar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.

"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.

Prabowo Pelajari Tapera

Menteri Pertahanan yang juga merupakan Presiden terpilih Prabowo Subianto tidak berkomentar banyak terkait program Tapera  yang menuai kontroversi.

Prabowo mengatakan akan mempelajarinya dahulu untuk kemudian mencari solusi yang terbaik.

"Kita akan pelajari dan kita cari solusi yang terbaik," kata Prabowo usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (6/6/2024).

Jangan Memaksa

Serikat Buruh menilai iuran Tapera seharusnya tidak memaksa kelompok pekerja. Mereka mempertanyakan negara yang dinilai tengah mengalami defisit.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pemerintah seharusnya tidak memaksakan kehendak kepada pekerja.

"Narik duit rakyat atas nama tabungan rakyat kok dipaksa? Itu namanya otoriter. Dugaan saya semakin kuat bahwa negara sedang defisit," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (30/5/2024).

Mirah menyayangkan, kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 tentang perubahan atas PP No. 25/2020 tentang Penyelengaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.

Kebijakan Ini mewajibkan pekerja untuk membayarkan iuran perumahan rakyat dengan besaran 2,5 persen dari upah dan 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja. Iuran Tapera akan efektif berlaku paling lambat 7 tahun setelah penetapannya atau pada tahun 2027.

"Buruh sudah banyak dibebankan oleh kesulitan ekonomi dengan naiknya harga bahan-bahan pokok, upah rendah, dan ancaman badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," tuturnya.

Mirah berujar, situasi kondisi pekerja buruh saat ini sudah luar biasa sulit untuk menjalankan kehidupan dia, upahnya murah sudah berlangsung sejak Undang-undang Omnibuslaw Cipta Kerja tahun 2021.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan