Selasa, 9 September 2025

Ekonom Pesimis Badan Penerimaan Negara Bentukan Prabowo Bisa Bantu Tingkatkan Rasio Pajak RI

Presiden Terpilih RI 2024 - 2029 Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Penerimaan Negara di pemerintahannya.

Istimewa
Cara membayar pajak lewat virtual account 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Terpilih RI 2024 - 2029 Prabowo Subianto berencana membentuk Badan Penerimaan Negara di pemerintahannya.

Direktur Pengembangan Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto pun memandang Badan Penerimaan Negara tidak akan langsung bisa meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia.

"Tidak otomatis kemudian menghasilkan angka-angka yang fantastis lah ya di tax ratio," katanya dalam acara diskusi bertajuk "Warisan Utang Untuk Pemerintah Mendatang" di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Tertibkan Pajak demi IMF, Pakistan Dikhawatirkan Perparah Kemiskinan

Eko pun mengatakan bahwa masalah utama dari Indonesia adalah kelembagaan. Ketika ada masalah, dibuatlah lembaga. Nahasnya, lembaga itu juga tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Ia mencontohkan pembentukan Badan Pangan Nasional. Ia memandang badan tersebut belum maksimal karena harga pangan masih tidak stabil.

"Pandangan saya begini. Problem utama di kita itu kelembagaan. Kita pernah bikin Badan Pangan Nasional, ternyata harga pangan enggak stabil. Itu saja menggambarkan berarti mereka itu problemnya adaptasi, adaptasi, mencari bentuk, dan lain-lain. Dugaan saya ini yang akan terjadi (pada Badan Penerimaan Negara)," kata Eko.

"Badan Penerimaan Negara itu satu dua tahun ya hanya bagaimana koordinasi bagaimana membuat SOP yang bagus gitu," lanjutnya.

Eko juga mencontohkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut dinilai masih belum bisa menyelesaikan banyak permasalahan. Contohnya di sektor asuransi.

"Kayak kita bikin OJK. Tadinya itu kan kita anggap sebagai manusia setengah dewa yang ada di situ. Sampai sekarang juga banyak kasus-kasus tidak terselesaikan dari asuransi, bahkan ada juga perbankan," ujar Eko.

Meski demikian, ia memandang jika Badan Penerimaan Negara dipimpin oleh sosok yang tepat, bukan tak mungkin bisa memberikan perubahan yang lebih baik.

Baca juga: Bapenda Jakarta: NIK Wajib Pajak PBB Harus Diperbarui, Berikut Caranya

Eko mencontohkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) ketika dipimpin oleh Ignasius Jonan. Sebagai pengguna kereta api, ia merasakan adanya perubahan tata kelola kereta api menjadi lebih baik di bawah kepemimpinan Jonan.

"Kalau figurnya (yang memimpin Badan Penerimaan Negara) pas, mudah-mudahan ada hal yang berubah dari penerimaan negara kita. Berubah maksudnya membaik," pungkas Eko.

Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, sebelumnya mengatakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) menjadi salah satu dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).

Menurutnya, BPN bisa memulai pembentukannya dalam 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran yang didirikan berdasarkan Perppu.

“Ini juga sebagai wujud pelaksanaan keputusan MK yg menyebutkan BPN itu sebagai open legal policy karena harus sudah disiapkan bahkan sejak transisi pemerintahan jika diperlukan,” tutur Dradjad kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.

Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review.

"Saya sepakat dengan argumen MK tersebut. Jadi memang BPN harus dibangun berdasarkan UU. Itu sebabnya perlu persiapan peraturan perundang-undangan,” kata Dradjad.

"Jadi secara politik, pembentukan BPN itu sdh menjadi perintah rakyat. Legitimasi politik bagi pembentukannya sangat kuat. Singkatnya, BPN itu perintah rakyat,” sambungnya.

Ekonom senior INDEF itu mengatakan desain kelembagaan BPN masih akan dimatangkan dan untuk sementara masih dalam bingkai Kemenkeu.

Pihaknya tidak akan membuang waktu, ketika peraturan perundang-undangan selesai, BPN akan bisa langsung berjalan cepat.

Sistem pajak yang memang sesuai dng visi misi Prabowo-Gibran akan dilanjutkan. Tapi beberapa butir aturan perpajakan yang eksesif dan tidak kondusif bagi iklim usaha, tentu akan diubah dan diperbaiki.

Prabowo-Gibran, imbuh Dradjad, ingin mengembangkan sistem yg efektif, terutama terhadap ekonomi ilegal.

Bukan sistem yang eksesif, apalagi ekstortif.

“BPN itu transformasi kelembagaan. Salah satu efeknya adalah insentif struktur dan karir bagi pegawai. Ini diharapkan menaikkan kinerja pengumpulan penerimaan,” tukasnya.

Dia berharap dengan pembentukan BPN ini maka sumber-sumber penerimaan negara akan lebih bisa dimaksimalkan dan rasio perpajakan atau tax ratio juga bisa ditingkatkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan