Pemilik Aset Properti di Jakarta Wajib Tahu Istilah NJOPTKP di Dalam PBB-P2
Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). apa itu?
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Sanusi
Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
Wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat.
Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.
Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.
Hanung Bramantyo Pernah Dituntut Rp15 Miliar Gara-Gara Hak Cipta Properti Film Habibie & Ainun |
![]() |
---|
Permintaan Kamar Kos di Kota Besar Diprediksi Meningkat, Ini 5 Tips Mengelolanya |
![]() |
---|
Kawasan Canggu Geliatkan Industri Properti di Bali |
![]() |
---|
5 Populer Regional: 3 Jenderal Bintang 4 Turun Tangan di Kasus Prada Lucky - Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Fenomena Perantau Rela Mudik Belasan Jam ke Pati Ikut Demo 13 Agustus Lengserkan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.