Pemilik Aset Properti di Jakarta Wajib Tahu Istilah NJOPTKP di Dalam PBB-P2
Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). apa itu?
Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.
Wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat.
Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.
Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.
Bisnis Tumbuh, Emiten Properti INPP Raup Pendapatan Rp872,11 Miliar di Semester I 2025 |
![]() |
---|
Incar B2B, Perusahaan Korea Dobidos Genjot Penjualan ke Project Properti |
![]() |
---|
Pengembang Properti Dorong Kepemilikan Rumah yang Layak Huni Bagi Masyarakat |
![]() |
---|
Respons Pasar Bagus, Penjualan Properti Komersial di Barat Jakarta Langsung Ludes |
![]() |
---|
Mahkota Properti Percepat Penyelesaian Kewajiban ke Investor Secara Bertahap Per Wilayah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.