Kamis, 21 Agustus 2025

Pemilik Aset Properti di Jakarta Wajib Tahu Istilah NJOPTKP di Dalam PBB-P2

Dalam rincian PBB-P2, terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami, salah satunya Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). apa itu?

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
HO/HO
ilustrasi pameran properti 

Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan kenaikan NJOP hasil penilaian, bentuk pemanfaatan objek pajak, dan klasterisasi NJOP dalam satu wilayah provinsi.

Wajib pajak sangat penting untuk terlebih dahulu memahami tentang NJOP dan NJOPTKP agar dapat menghitung besaran PBB-P2 dengan tepat.

Dengan adanya NJOPTKP, beban pajak bisa menjadi lebih ringan karena ada pengurangan nilai yang tidak dikenakan pajak.

Selain itu, penting untuk mengetahui bahwa pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk satu objek pajak yang nilainya terbesar dalam satu tahun pajak.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan