Rabu, 3 September 2025

AFPI: Pencairan Pinjaman Sesuai SOP Bisa Minimalisir Praktik Penipuan

Peminjam dana di fintech harus mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya.

|
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Choirul Arifin
Surya/Eben Haezer
Peminjam dana di fintech harus mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya. 

Praktisi keuangan, Isti Hanifah mengatakan, jika prosedur benar maka seharusnya penipuan tidak terjadi.

Baca juga: OJK Naikkan Batas Limit Fintech Lending, AFPI: Hanya untuk Nasabah Produktif

Wanita memiliki pengalaman bekerja di lembaga pembiayaan ini mengatakan, seharusnya promotor (pinjol) harus memastikan konsumen yang meminjam sama dengan identitas yang dilampirkan.

"Promotor juga memperkenalkan produk, harga, besar cicilan perbulan, lama cicilan, cara pembayaran sampai dengan konsumen mengerti barang yang dibiayai wajib dibayar oleh konsumen sendiri dengan kewajiban berupa cicilan setiap bulannya," kata Isti.

Selain itu, perusahaan pembiayaan memiliki aturan kerja yang harus dijalankan, di antaranya wajib melakukan verifikasi pada konsumen yang akan menggunakan jasa pembiayaan.

Salah satu syaratnya adalah memberikan tanda tangan persetujuan pada sebuah dokumen sebelum pencairan

"Konsumen wajib foto dengan barang yang akan dibiayai, bersama promotor kredit dan marketing produk sebagai bukti verifikasi," ujar Isti.

Namun berkaca dari kasus tersebut, masyarakat kini semakin aware dengan kartu identitas miliknya.

"Masyarakat juga harus mengetahui standar operasional prosedur (SOP) dari debitur atau penyedia jasa pinjaman online (pinjol) untuk mengantisipasi terjadinya penipuan," katanya.

Sebagaimana diketahui kasus ini terungkap setelah para korban mendadak ditagih oleh pinjol.

"Ada 27 korban yang saat ini melapor. Modusnya berbeda-beda, ada yang ditawari pekerjaan, ada yang diiming imingi hadiah, dan sebagainya," ucap Tasrif.

Salah seorang korban bernama Reza (32), bagaimana ia terkena jebakan pinjol yang dilakukan Rohayati karena sering beli ponsel di W Seluler, tempat Rohayati bekerja.

Pada bulan Juni 2023, Rohayati menghubunginya untuk menawarkan hadiah.

Syaratnya ya harus datang langsung ke toko untuk pengambilan hadiah.

Tanpa curiga, Reza datang menemui Rohayati di tokonya. Lalu dia dimintai KTP, kemudian disuruh foto selfi dengan KTP sebagai syarat pengambilan hadiah.

“Kemudian dia pinjam ponsel, saya tanya buat apa? Ia bilang buat nulis kuesioner, dia yang akan isi agar prosesnya cepat. Belakangan dia bilang hadiahnya nanti akan dikirim,” cerita Reza, yang mengaku tak memberi verifikasi berupa persetujuan dalam bentuk tanda tangan dokumen.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan