AFPI: Pencairan Pinjaman Sesuai SOP Bisa Minimalisir Praktik Penipuan
Peminjam dana di fintech harus mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya.
Penulis:
Eko Sutriyanto
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai kasus penipuan dengan menggunakan identitas KTP yang terjadi di Mall PGC, Cililitan, Jakarta Timur, terus menjadi perbincangan publik.
Polisi masih mengusut kasus dugaan penipuan dengan menggunakan identitas KTP untuk pinjaman online (pinjol) yang dilakukan Rohayati, salah satu karyawan toko ponsel itu.
Bagaimana sebenarnya aturan pembiayaan pinjaman onlines? Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, perusahaan fintech memiliki persyaratan dan prosedur dalam pemberian pinjaman ke calon nasabahnya.
Syaratnya, antara lain berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), batas usia, minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun dan peminjam juga harus melampirkan slip gaji atau bukti penghasilan.
Peminjam dana mengajukan permohonan pengajuan pinjaman di website atau aplikasi dengan mengisi aplikasi disertai persyaratan lainnya.
Pihak fintech lantas akan melakukan analisa uji kelayakan. Biasanya saat hasil keluar, pihak fintech menghubungi calon peminjam dana apakah disetujui atau tidak.
Jika disetujui, peminjam dana harus melengkapi aplikasi pengajuan lagi seperti detil nomor rekening untuk pencairan.
Apabila pengajuan pinjaman dana ditolak, maka Anda perlu melakukan perbaikan dari alasan penolakan permohonan tersebut.
Berkaca dari kasus penipuan yang dilakukan Rohayati ada kemungkinan perusahaan pembiayaan (pinjol) tidak menerapkan secara benar SOP perusahaan.
Sebelumnya dugaan kesalahan prosedur atau SOP disampaikan kuasa hukum korban, M. Tasrif Tuasamu. Tasrif telah melaporkan kasus ini ke OJK agar bisa melihat dari sisi pinjol.
Baca juga: Industri Fintech Diminta Terus Berinovasi di Tengah Ketidakpastian Global
"Apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai SOP, terutama dalam hal proses verifikasi, misalnya dengan memberi tanda tangan di sebuah dokumen persetujuan sebelum pinjaman naik," kata Tasrif belum lama ini.
Tasrif mengaku sudah melapor ke OJK karena pinjol yang menghubungi korban cukup banyak dan cukup ternama.
Ia juga menduga adanya orang ketiga yang bekerja sama dengan pelaku.
"Kami menduga bahwa pelaku tidak melakukan kejahatan ini sendirian, tetapi nanti pihak penyidik yang akan mengembangkan perkara," ungkap Tasrif.
OJK Terima 39.108 Laporan Penipuan Jual Beli Online: Tergiur Harga Murah |
![]() |
---|
11 WN China di Jaksel Menyamar Jadi Polisi Wuhan, Diserahkan ke Imigrasi |
![]() |
---|
3 Hal Penting yang Wajib Dilakukan Cegah Penipuan Virtual Account, Pentingnya Verifikasi |
![]() |
---|
Cerita Pedagang Tertipu Umrah, Hanya Diberangkatkan sampai Malaysia, 54 Orang Jadi Korban |
![]() |
---|
Malangnya Nasib Pasangan di Surabaya, Ditipu Wedding Organizer 2 Hari Jelang Pesta Pernikahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.