Tak Hanya Wilayah 3T, Pemanfaatan di Kepulauan Seribu Jakarta Masih Ada yang Belum Berizin
KKP mencatat, terdapat sejumlah pulau di gugusan Kepulauan Seribu, Jakarta, yang pengelolaannya belum memiliki izin.
Penulis:
Bambang Ismoyo
Editor:
Sanusi
Ipunk juga menjelaskan, KKP melalui Ditjen PSDKP hadir langsung di Pulau Maratua yang lokasinya berada digususan pulau-pulau terluar Indonesia, untuk memastikan pemerintah hadir langsung.
Hal ini dilakukan agar pulau-pulau tersebut tidak senasib seperti Pulau Sipadan dan Ligitan dimana para WNA tersebut awalnya masuk kepulau-pulau untuk berinvestasi.
Sikap tegas berupa penyegelan itu dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku.
KKP menegaskan bagi PMA yang ingin mendirikan usaha di pulau-pulau kecil harus mengantongi izin dari KKP. Apabila tidak ada, pihaknya tak segan akan membekukan usaha tersebut.
“PSDKP tidak hanya konsen terhadap perikanan, pelanggaran di bidang pemanfaatan pulau pulau kecil juga menjadi perhatian kami yang serius," pungkasnya.
Revisi UU Kelautan, Menteri Trenggono Tekankan Urgensi Keberlanjutan Sektor Kelautan |
![]() |
---|
Sikapi Tarif Trump, Menteri Trenggono Bidik Peluang Sektor Perikanan dari Negara Lain |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin, 14 Juli 2025: Kepulauan Seribu Berpotensi Hujan Petir |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Jakarta, 13 Juli 2025: Waspadai Hujan Ringan pada Sore-Malam |
![]() |
---|
Aturan Baru: Kelola Pulau-Pulau Kini Kecil Wajib Kantongi Izin dari KKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.