Tebus Pupuk Subsidi Kini Cukup Pakai KTP, Menteri Pertanian: Kalau Ada yang Halangi, Lapor!
Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi cukup membawa KTP ke kios resmi untuk bisa mendapatkan pupuk subsidi dari Pemerintah.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Choirul Arifin
”Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan) lapor, kita buka-bukaan makanya ke depan ini harus satu komando, tapi komandonya 7 (kementerian/lembaga)," ucap Amran.
Baca juga: Kementan Ingatkan Petani Tebus Pupuk Subsidi Cukup Pakai KTP
"Kami kirim pupuk itu sejak Januari ya, keputusan (penambahan kuota pupuk subsidi) Januari, sekarang sudah bulan 11 tapi ini tidak sampai," lanjutnya.
"Tambahan 100 persen, tapi kalau bupatinya tidak tanda tangan, pupuk itu tidak ada. Padahal pupuk numpuk,” tutur Amran.
Dalam kesempatan sama ini, Amran langsung meminta Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi dan Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti keluhan-keluhan yang disampaikan kepala desa.
Dari hasil diskusi mereka, Amran memastikan ketersediaan dan pendistribusian pupuk bersubsidi berjalan lancar.
”Jadi kami cek langsung, ini datang Direktur Pemasaran, ini ada langsung, ini ngos-ngosan datang ‘Pak kami cek-cek lancar’,” pungkas Amran.

Di tempat sama, Rahmad Pribadi mengaku siap menindaklanjuti keluhan para kepala desa guna mendapatkan penyebab terhambatnya penyaluran pupuk bersubsidi.
Ia memastikan akan meneteliti lagi masukan-masukan dari kepala desa mengenai apa yang terjadi.
"Saya sepakat kalau demi perbaikan tidak ada kompromi, tapi juga kita harus pastikan tadi masukan-masukan dari kepala desa sebetulnya persoalannya apa supaya tahu siapa yang salah. Nanti akan kita evaluasi dan akan kita sepakati,” kata Rahmad.
Kebijakan Pupuk Subsidi
Kebijakan pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024.
Pada beleid tersebut, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.
Pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai.
Selain itu, petani yang berusaha di subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao dan kopi.
Baca juga: Pupuk Subsidi Tetap Disalurkan Meski Kontrak Pertama Rp 26,7 Triliun Habis Pada Juli 2024
Dari jenis-jenis usaha tani tersebut, ditetapkan bahwa kriteria luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada aturan baru ini, penginputan data petani pada RDKK dapat dievaluasi empat bulan sekali pada tahun berjalan.
Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.
Caption
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman usai acara "Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan" di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2024).
Dok: Endrapta Pramudhiaz
Kasus Beras Oplosan Dinilai Mencederai Integritas Pangan Nasional |
![]() |
---|
Soal Kasus Beras Oplosan, Mentan Andi Amran Minta Produsen Sadar |
![]() |
---|
Kasus Beras Oplosan Dinilai Telah Penuhi Bukti Permulaan Cukup untuk Diproses Hukum |
![]() |
---|
Tegaskan Pupuk Subsidi Sesuai HET, Kementan: Wajib Ditebus di Kios Resmi |
![]() |
---|
Guru Besar IPB Beberkan Hasil Kajian soal Temuan Dugaan Kecurangan Produsen Beras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.