Rabu, 10 September 2025

Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan

Kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen oleh pemerintah jauh lebih rendah dari usulan ASPEK yaitu sebesar 20 persen.

zoom-inlihat foto Upah Minimum 2025 Naik 6,5 Persen: Buruh Tak Puas, Jauh dari yang Diinginkan
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ratusan buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi demo di halaman Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Palembang, Senin (21/1/2013). TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO

Mirah memandang hal itu sama saja tidak ada kenaikan upah bagi masyarakat.

"Jadi dalam tanda kutip menjadi nol gitu (kenaikannya). Jadi kan naik upah, tapi juga diiringi dengan kenaikan harga barang dan juga transportasi publik. BBM juga ikut naik. Jadi efek dominonya itu luar biasa dengan kenaikan upah ini," pungkas Mirah.

Baca juga: Investor Asing Keluhkan Ketidakpastian Aturan Upah Minimum Pekerja ke Apindo

Sebelumnya pada Jumat sore ini, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta.

Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Menurut Prabowo, angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.

ASPEK Minta Upah Minimum Naik 20 Persen

Sebelumnya, Mirah meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 20 persen.

"Kita ingin 20 persen dan bersamaan dengan hal tersebut, turunkan harga Sembilan Bahan Pokok adalah 20 persen," ujar Mirah saat dihubungi Tribunnews, Kamis (21/11/2024).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan