Selasa, 26 Agustus 2025

Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja

Naiknya PPN dinilai akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN atas penyerahan rokok yang juga naik menjadi 10,7 persen dari yang sebelumnya 9,9 persen.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah. 

Pernyataan yang diberikan oleh Hananto Wibisono perlu diluruskan. Yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal AMTI sejak 19 Februari 2024. Oleh karena itu, segala pernyataannya tidak dapat dianggap mewakili AMTI, kondisi ekosistem pertembakauan, maupun elemen-elemen yang terkait di dalamnya.

Segala pendapat atau pandangan yang disampaikan oleh Hananto Wibisono adalah pandangan pribadi dan bukan representasi dari institusi AMTI.

(*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan