Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen Berpotensi Picu Pengurangan Tenaga Kerja
Naiknya PPN dinilai akan diikuti dengan kenaikan tarif PPN atas penyerahan rokok yang juga naik menjadi 10,7 persen dari yang sebelumnya 9,9 persen.
|
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah.
Pernyataan yang diberikan oleh Hananto Wibisono perlu diluruskan. Yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris Jenderal AMTI sejak 19 Februari 2024. Oleh karena itu, segala pernyataannya tidak dapat dianggap mewakili AMTI, kondisi ekosistem pertembakauan, maupun elemen-elemen yang terkait di dalamnya.
Segala pendapat atau pandangan yang disampaikan oleh Hananto Wibisono adalah pandangan pribadi dan bukan representasi dari institusi AMTI.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Demi Stabilitas Ekosistem Pertanian Tembakau, Petani Desak Moratorium Kenaikan Cukai Rokok 3 Tahun |
![]() |
---|
Pajak Pusat vs Pajak Daerah: Ini Peran Penting Keduanya untuk Pembangunan Jakarta |
![]() |
---|
Pemerintah Putuskan Transaksi Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Respons Indodax |
![]() |
---|
Khawatir PHK Massal, Seruan Moratorium Kenaikan Cukai Rokok Menguat |
![]() |
---|
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Sebut PPN Hingga BPHTB untuk Rumah Subsidi Kini 0 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.