Rabu, 17 September 2025

Pemerintah Putuskan Transaksi Kripto Bebas PPN Mulai 1 Agustus 2025, Ini Respons Indodax

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai PPN dan PPh aset kripto

Editor: Sanusi
HO
TRANSAKSI KRIPTO - Chairman Indodax Oscar Darmawan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 0% untuk transaksi aset kripto, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto, yang berlaku mulai 1 Agustus 2025.

Aset kripto adalah bentuk aset digital yang menggunakan teknologi blockchain dan kriptografi untuk mencatat, mengamankan, dan memverifikasi transaksi.

Adapun aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah.

Baca juga: ASN Dibekali Wawasan Keuangan Digital untuk Mencegah Investasi Bodong

Di sisi lain, PPN ditetapkan sebesar 0%, dengan catatan bahwa transaksi dilakukan melalui platform perdagangan yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Menyikapi hal ini, Chairman Indodax, Oscar Darmawan, mengatakan, hadirnya PMK 50/2025 merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menata kerangka perpajakan aset digital secara lebih terstruktur dan terukur.

“Penetapan PPN 0?alah langkah besar yang menempatkan aset kripto sejajar dengan produk keuangan lainnya yang juga bebas PPN. Ini merupakan langkah pengakuan penting terhadap industri kripto sebagai bagian dari ekosistem keuangan nasional,” ujar Oscar dikutip Kamis (31/7/2025).

Menurutnya, penetapan PPN 0% merupakan kemajuan besar dibanding ketentuan sebelumnya. Ini dapat mengurangi kompleksitas pelaporan dan mendorong pengguna untuk memilih platform lokal yang telah patuh regulasi.

Baca juga: Tokenomics, Fondasi untuk Menilai Potensi dan Risiko Aset Kripto

“PPN nol persen adalah langkah maju yang strategis. Ini akan berdampak langsung pada efisiensi biaya transaksi dan memperkuat preferensi masyarakat terhadap platform yang legal,” jelas Oscar.

“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan. Kami percaya hal ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto,” lanjutnya.

Oscar menyatakan, kebijakan ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan partisipasi masyarakat dan investor terhadap pasar aset digital Indonesia, yang semakin berkembang dan kompetitif di kawasan regional.

“Indodax percaya bahwa perpajakan yang terstruktur dan jelas seperti ini akan memberikan fondasi kuat bagi industri kripto untuk tumbuh lebih berkelanjutan. Kami siap mendukung penuh penerapan kebijakan ini secara teknis dan operasional,” tegasnya.

Oscar juga menegaskan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah dalam membangun iklim investasi yang sehat, serta mendorong inklusi keuangan digital di berbagai lapisan masyarakat.

“Dengan regulasi yang jelas, kami yakin adopsi kripto akan semakin meluas secara legal dan aman. Ini adalah bentuk nyata kerja sama antara regulator dan industri dalam membangun masa depan ekonomi digital Indonesia,” tambahnya.

Oscar turut menyoroti pentingnya koordinasi lintas otoritas dalam implementasi kebijakan ini.

Sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha dinilai krusial untuk memastikan tidak terjadi beban administratif berlapis.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan