Senin, 22 September 2025

Pajak Pusat vs Pajak Daerah: Ini Peran Penting Keduanya untuk Pembangunan Jakarta

Pembangunan Jakarta tak lepas dari kontribusi pajak pusat dan daerah. Keduanya punya peran strategis dalam mendukung layanan publik dan infrastruktur.

|
Editor: Content Writer
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
PERAN PAJAK - Ilustrasi pajak. Pajak, baik yang dikelola Pemerintah Pusat maupun Daerah, berperan penting dalam membiayai pembangunan Jakarta. Yuk, pahami perbedaan keduanya agar makin sadar dan aktif mendukung kemajuan kota lewat kepatuhan pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan, nasional, khususnya perbedaan antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah dinilai masih rendah. Padahal, pemahaman ini penting agar publik bisa lebih aktif dalam mendukung pembangunan, baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun terus mendorong peningkatan pemahaman masyarakat soal perpajakan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif. 

Dalam konteks hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kewenangan pemungutan pajak dan retribusi sebagian didelegasikan kepada pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendukung efisiensi alokasi sumber daya nasional. 

Kebijakan ini turut diperkuat melalui restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Setidaknya ada empat tujuan utama dari kebijakan tersebut, yakni: 

1. Menghindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah.

2. Menyederhanakan administrasi perpajakan agar biaya pemungutan lebih rendah dibandingkan manfaatnya.

3. Mempermudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi.

4. Mendukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat melalui simplifikasi sistem perpajakan.

Secara umum, pembiayaan urusan pemerintahan dibedakan menjadi dua. Pertama, urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kedua, urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan pendekatan ini, kemandirian fiskal daerah dapat ditingkatkan tanpa menambah beban wajib pajak. Penerimaan pajak daerah tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan keleluasaan belanja sesuai kebutuhan lokal.

Pajak Pusat: Dikelola oleh Pemerintah Pusat 

Pajak Pusat merupakan pajak yang ditetapkan dan dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan seluruh penerimaannya masuk ke APBN. Beberapa jenis pajak pusat antara lain: 

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan

Baca juga: Cara Praktis Unduh E-SPPT PBB Lewat Pajak Online Jakarta

Pajak Daerah: Dikelola oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota 

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib yang dibayarkan masyarakat kepada pemerintah daerah tanpa imbalan langsung yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan