Minggu, 31 Agustus 2025

Transaksi E-Money dan QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Hitung-hitungannya Orang Pajak

Transaksi menggunakan uang elektronik, dompet digital dan transaksi pembayaran QRIS akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2024.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Juru parkir memperlihatkan kode QR di id card untuk pembayaran parkir menggunakan QRIS, di Jalan ABC, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dengan kenaikan PPN 12%, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12% x Rp1.500 = Rp180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujar Dwi.

Transaksi QRIS Juga Kena PPN 12 Persen

Transaksi pembayaran melalui QRIS merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran.

Pengenaan PPN ini atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: BEM SI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Ancam Demo Serentak se-Indonesia

Artinya, menurut Dwi, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru.

PPN 12 persen akan dipungut oleh PJSP dari pemilik merchant atau si pedagang.

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," ucap Dwi.  

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan