Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya
Ketentuan kenaikan harga rokok tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
2. SKT/SPT Golongan I paling rendah Rp 1.55 (naik 13%) sampai Rp 2.170 (naik 9,5%)
3. SKT/SPT Golongan II paling rendah Rp 995 (naik 15%)
4. SKT/SPT Golongan III paling rendah Rp 860 (naik 18,6%)
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
1. SKTF/SPTF tanpa golongan paling rendah Rp 2.375 (naik 5%)
Harga rokok Kelembak Kemenyan (KLM)
1. KLM Golongan I paling rendah Rp 950 (tidak naik)
2. KLM Golongan II paling rendah Rp 200 (tidak naik)
Tembakau Iris (TIS)
1. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan lebih dari Rp 180 sampai Rp 275 (tidak naik)
2. TIS tanpa golongan paling rendah Rp 55 sampai Rp 180 (tidak naik)
Rokok Daun atau Klobot (KLB)
1. KLB tanpa golongan paling rendah Rp 290 (tidak naik)
Harga rokok Cerutu (CRT)
Sumber: Kontan
Sektor Padat Karya Tertekan Produk Ilegal, DPR Akan Investigasi dan Rekomendasikan Solusi |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.