Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya
Ketentuan kenaikan harga rokok tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
1. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 198 ribu (tidak naik)
2. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 55 ribu sampai dengan Rp 198 ribu (tidak naik)
3. CRT tanpa golongan lebih dari Rp 22 ribu sampai dengan Rp 55 ribu (tidak naik)
4. CRT tanpa golongan paling rendah Rp 459 sampai dengan Rp 5.500 (tidak naik)
Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, diantaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
Harga Vape
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan yang menetapkan batasan harga jual eceran minimum untuk rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2025.
Sumber: Kontan
Sektor Padat Karya Tertekan Produk Ilegal, DPR Akan Investigasi dan Rekomendasikan Solusi |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
Pelaku Industri Dukung Upaya Pemerintah Berantas Rokok Elektrik Ilegal |
![]() |
---|
Singapura Samakan Vape dengan Narkoba, Indonesia Mengkhawatirkan, Bakal Hadapi Lonjakan Pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.