Harga Rokok dan Vape Naik, Berikut Daftarnya
Ketentuan kenaikan harga rokok tertuang dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani.
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Terbitnya aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.
Merujuk lampiran dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik, meski tidak ada kenaikan tarif cukai.
Berikut adalah harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:
Harga Rokok Elektrik
1. Harga Rokok Elektrik padat Rp 6.240 per gram atau meningkat 6,01%
2. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp 1.368 per mililiter, atau meningkat 22,03%
3. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp 41.983 per cartridge, atau meningkat 5,99%
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
1. Tembakau Molasses Rp 257 per gram, meningkat 6,19%
2. Tembakau Hirup Rp 257 per gram, meningkat 6,19%
3. Tembakau Kunyah Rp 257 per gram, meningkat 6,19%
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tahun 2025, Harga Rokok & Vape Naik, Ini Rincian Resmi Dari Pemerintah
Sumber: Kontan
Vape Dilarang di Singapura, Bagaimana Sebaiknya Indonesia? Ini Kata Pakar Kesehatan |
![]() |
---|
Indonesia Tak Ikuti Langkah Singapura Setarakan Vape dengan Narkoba, BNN Fokus pada Pengawasan |
![]() |
---|
Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif |
![]() |
---|
Terungkap di Sidang, Jonathan Frizzy Tak Pernah Minta Sopir & ART Bawa Vape Isi Obat Keras ke Rumah |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Revisi PP Nomor 28/2024 terkait Pasal yang Memberatkan Industri Hasil Tembakau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.