Selasa, 9 September 2025

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Diterapkan Semester II 2025, Ini Kata Kemenperin

Kementerian Perindustrian saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai rencana penerapan cukai MBDK tersebut.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai akhir pekan lalu menyebut bahwa cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan diterapkan pada semester II tahun 2025, sebagai upaya untuk menurunkan konsumsi gula dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

Namun, Kementerian Perindustrian saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai rencana penerapan cukai MBDK tersebut.

Baca juga: Cukai Minuman Manis Diusulkan 2,5 Persen, Menperin Berpeluang Siapkan Insentif untuk Produsen

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya belum mendapat info mengenai waktu penerapan cukai MBDK.

"Justru kami belum dengar ini. Karena kita belum terinfo itu yang pertama. Yang kedua, dasar pengenaan cukainya harus ada penetapan kadar maksimumnya. Kadar maksimum sampai hari ini belum ada pembahasan," tutur Merri di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Untuk saat ini pihak Kemenperin masih menunggu koordinasi lebih lanjut mengenai penerapan cukai MBDK. Namun dipastikan industri akan mengikuti keputusan pemerintah.

Selama proses pembahasan cukai MBDK, Merri menyampaikan industri harus dilibatkan agar penerapannya lebih mudah diimplementasikan.

"Jadi harapannya pembahasan-pembahasan sudah mengikutsertakan seluruh stakeholders, sehingga tidak ada stakeholders yang merasa berat atau merasa tidak diikutkan dalam pembahasan," jelasnya.

Merri menambahkan, jika penerapan cukai MBDK berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) maka akan lebih mudah diimplementasi.

"Kebanyakan SNI belum memasukkan parameter kandungan gula ke dalam salah satu parameter kuncinya. Jadi memang perlu ada pembahasan. Seandainya SNI yang akan digunakan, SNI kita akan kita revisi dan itu akan lebih mudah, karena hanya satu parameter. Kalau parameter yang lain pembahasannya itu harus mengikutsertakan seluruh stakeholders," ucapnya.

Sejauh ini Kemenperin menduga pembahasan waktu penerapan cukai MBDK masih berada pada internal Bea Cukai.

"Belum ada pembahasan lintas kementerian. Mungkin masih pembahasan di internal. Kalau untuk lintas kementerian belum ada. Tapi dari BPOM sudah ada menyatakan batasnya 6 gram per 100 mililiter. Saat ini diupayakan, namun sekali lagi seperti sudah sama-sama kita ketahui itu semua ada preferensi konsumen ingin yang manis atau less sugar, industri sudah menyajikan," kata Merri.

Kata Menkes Soal Rencana Penerapan Cukai Minuman Berpemanis di 2025

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin buka suara terkait rencana pemerintah menerapkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada 2025.

Budi mengatakan rencana tersebut sebentar lagi akan dibicarakan.

"Sebentar lagi, belum diomongin itu," kata Menkes di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/12/2024).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan