Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Diterapkan Semester II 2025, Ini Kata Kemenperin
Kementerian Perindustrian saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai rencana penerapan cukai MBDK tersebut.
Penulis:
Lita Febriani
Editor:
Sanusi
Pihaknya kata Budi sudah memiliki rekomendasi terkait rencana tersebut. Namun rekomendasi itu belum bisa diungkapkan sekarang.
"Kami sudah ada, tetapi belum diomongin karena kami ingin beresin dulu quick win pak presiden dulu," katanya.
Menkes berharap cukai minuman berpemanis tersebut dapat diterapkan secepatnya.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya," pungkasnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pengenaan tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis adalah demi mengendalikan efek samping dari konsumsi minuman manis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.