Rabu, 10 September 2025

Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan Bakal Diterapkan Semester II 2025, Ini Kata Kemenperin

Kementerian Perindustrian saat ini belum mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai rencana penerapan cukai MBDK tersebut.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Lita Febriani/Tribunnews.com
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin Merrijantij Punguan Pintaria saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025) 

Pihaknya kata Budi sudah memiliki rekomendasi terkait rencana tersebut. Namun rekomendasi itu belum bisa diungkapkan sekarang.

"Kami sudah ada, tetapi belum diomongin karena kami ingin beresin dulu quick win pak presiden dulu," katanya.

Menkes berharap cukai minuman berpemanis tersebut dapat diterapkan secepatnya.

"Mudah-mudahan bisa secepatnya," pungkasnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pengenaan tarif cukai tinggi pada minuman berpemanis adalah demi mengendalikan efek samping dari konsumsi minuman manis.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan