Implementasikan GCG, BUMN Ini Terapkan 4 Strategi Berantas Korupsi
Peruri telah mengadopsi standar internasional ISO 37001 dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan guna mencegah dan mengelola risiko suap di perusahaan.
Penulis:
Choirul Arifin
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan tata kelola perusahaan yang bersih dan profesional merupakan kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta memastikan keberlanjutan bisnis perusahaan.
Hal itu juga berlaku di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni memberantas korupsi demi mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sejalan dengan prinsip AKHLAK sebagai core values BUMN, yang menekankan aspek Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif dalam menjalankan operasional perusahaan.
“Sebagai bagian dari Kementerian BUMN, kami bertekad untuk mengikuti Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/2011 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik di BUMN. Oleh karena itu, kami menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta terus memperkuat sistem pengendalian internal guna memastikan praktik bisnis yang transparan dan akuntabel,” ujar Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi dalam.keterangan tertulis dikutip Rabu, 23 Januari 2025.
Dia menjelaskan, untuk memastikan implementasi komitmen ini, perusahaan mengambil langkah-langkah konkret dalam membangun budaya integritas dan transparansi, antara lain, pertama, melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001.
Baca juga: Peruri dan Kementerian Perdagangan Jajaki Kerja Sama Layanan Digital
"Peruri telah mengadopsi standar internasional ISO 37001 dalam Sistem Manajemen Anti Penyuapan guna mencegah dan mengelola risiko suap di lingkungan perusahaan," ungkapnya.
Dengan sertifikasi ini, seluruh kebijakan, prosedur, serta mekanisme pengawasan internal di BUMN ini telah sesuai dengan standar global dalam memberantas praktik penyuapan.
Upaya kedua, perusahaan juta membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas mengawasi, mencegah, serta menangani potensi gratifikasi di lingkungan perusahaan. "Unit ini juga bertanggung jawab dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada karyawan serta mitra bisnis mengenai aturan dan batasan terkait penerimaan maupun pemberian gratifikasi," beber Adi Sunardi.
Ketiga, perusahaan juga mengoptimalkan Whistleblowing System (WBS) dengan mengembangkan sistem pelaporan dugaan pelanggaran yang aman, rahasia, dan mudah diakses oleh karyawan maupun pihak eksternal.
Melalui sistem ini, setiap individu dapat melaporkan dugaan gratifikasi, suap, atau praktik korupsi lainnya secara anonim tanpa perlu khawatir karena identitas pelapor terjaga kerahasiannya.
Keempat, perusahaan juga aktif melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait etika bisnis serta kepatuhan kepada seluruh jajaran direksi, manajemen, dan karyawan. Langkah ini bertujuan untuk membangun kesadaran kolektif dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan berintegritas.
"Sebagai mitra strategis pemerintah yang telah bertransformasi menjadi perusahaan teknologi high security, Peruri berkomitmen untuk terus menjalankan bisnis yang profesional dan bebas dari praktik korupsi," tutup Adi Sunardi.
Usut Kasus Korupsi Laptop, Kejagung Kembali Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Makarim Hari Ini |
![]() |
---|
Dukung Dekarbonisasi, Antam Tingkatkan Bauran Energi Bersih dengan Cara Ini |
![]() |
---|
KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka |
![]() |
---|
KPK Periksa 3 Pejabat Kemenag terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Siapa Saja Mereka? |
![]() |
---|
Bukti Komitmen Tata Kelola Unggul, BRI Raih Penghargaan ASEAN Corporate Governance Scorecard |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.