Industri Hasil Tembakau di Probolinggo Resmi Kantongi NPPBKC
Bea Cukai Probolinggo menyetujui dan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada industri hasil tembakau PR Umi Kulsum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai Probolinggo, Jawa Timur, menyetujui dan menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) kepada industri hasil tembakau PR Umi Kulsum di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
PR Umi Kulsum sebelumnya telah melakukan pemaparan proses bisnisnya pekan lalu dan telah menjalani serangkaian prosedur wajib sebagai syarat memperoleh NPPBKC.
NPPBKC adalah layanan penting yang diberikan oleh Bea Cukai kepada pelaku usaha yang terlibat dalam sektor barang kena cukai (BKC).
Beberapa pihak yang wajib memiliki NPPBKC yaitu orang yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan/atau pengusaha tempat penjualan eceran.
“Jadi sebagai pabrik hasil tembakau, PR Umi Kulsum wajib memiliki NPPBKC,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, keputusan untuk menerbitkan NPPBKC ini merupakan hasil dari diskusi dan verifikasi yang mendalam setelah dilakukannya sesi tanya jawab terkait administrasi dan mekanisme proses bisnis PR Umi Kulsum.
Hal ini adalah langkah besar bagi pengusaha di wilayah Kabupaten Probolinggo untuk beroperasi lebih profesional dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tak hanya izin operasional bisnis, tetapi juga memastikan bahwa usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan, serta dapat berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah dan negara.”
Baca juga: Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Turunkan Produktivitas Industri Hasil Tembakau
Ke depan, Bea Cukai Probolinggo akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap PR Umi Kulsum dan pengusaha BKC lainnya.
Harapannya, dapat menjaga iklim usaha yang sehat serta mendorong pengusaha BKC agar patuh terhadap peraturan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.
| Pemerintah Tahan Tarif Cukai Rokok di 2026, Petani dan Industri Minta Ada Kepastian Jangka Panjang |
|
|---|
| Cukai Rokok Masih Jadi Sumber Pendapatan Bukan Pengendalian Konsumsi |
|
|---|
| Industri Hasil Tembakau Penopang Ekonomi, Wamenperin Tekankan Pentingnya Kebijakan Berimbang |
|
|---|
| Industri Rokok Kretek Tertekan, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan yang Seimbang |
|
|---|
| Polisi Tak Temukan Jejak Pengereman dalam Kasus Kecelakaan Bus di Probolinggo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-rokok-kretek-sigaret.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.