Rabu, 3 September 2025

Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
PENGESAHAN UU BUMN - Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (4/2/2025).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Di meja pimpinan, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Awalnya, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyampaikan laporan atas pembahasan RUU BUMN.

Setelah itu, Dasco selaku pimpinan Paripurna meminta persetujuan pengesahan RUU BUMN menjadi Undang-Undang.

"Apakah Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab peserta Rapat Paripurna.

Sebagaimana diketahui, terdapat beberapa poin yang akan dibahas dalam RUU BUMN tersebut.

Di antaranya penyesuaian definisi BUMN yang nantinya akan mempertegas tugas BUMN sesuai perkembangan regulasi.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam RUU tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

• Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal.

Baca juga: RUU BUMN Atur Pembentukan BP Danantara, Juga Jabatan Perempuan di Level Direksi

• Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam UU saat ini.

• Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan