Tok! Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU BUMN Jadi Undang-Undang, Ini Poin-poin Perubahannya
DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
• Pengaturan terkait bisnis judgement rule.
• Penegasan terkait aset BUMN.
• Pengaturan terkait SDM, di mana BUMN memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat.
• Karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi jabatan direksi, dewan komisaris, atau jabatan strategis lainnya di BUMN.
• Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetil dalam rangka memastikan anak usaha memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan negara.
• Pengaturan terkait aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, tangguh.
• Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN dalam rangka memastikan privatisasi memberikan
manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
•Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
• Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat, dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada.
Pedagang Cerita Situasi Mencekam di Slipi Jakbar Imbas Demonstrasi di Gedung DPR |
![]() |
---|
Rapat Perdana Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta Digelar Rabu Besok |
![]() |
---|
Dasco Sebut Tunjangan Rp 50 Juta Anggota DPR Hanya Sampai Oktober 2025, Setelah Itu Tak Ada Lagi |
![]() |
---|
RUU Haji segera Disahkan, Pimpinan Komisi VIII DPR: Akhiri Antrean Panjang Jemaah |
![]() |
---|
Puan dan Elite KIM Terima Penghargaan dari Prabowo di Tengah Demo Soroti DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.