Menko Airlangga Beberkan Alasan Eksportir Wajib Parkir 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA
kewajiban eksportir memarkirkan 100 persen DHE juga diterapkan pada negara lain yakni Malaysia, Thailand maupun Vietnam.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
"Karena ini akan berlaku mulai 1 maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 milyar dollar," ungkapnya.
Selanjutnya pemerintah kata Prabowo, memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.
Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.
Lanjut Prabowo, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Kemudian kata Prabowo, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
Lalu, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.
Adapun pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," jelasnya.
Terakhir lanjut Prabowo, peraturan kewajiban penetapan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023.
"Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025 dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," tandas dia.
Mekeng Tantang Penggagas Munaslub Golkar untuk Tampil dan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Mulai Hari Ini Produk Ekspor Indonesia ke AS Kena Tarif Resiprokal 19 Persen |
![]() |
---|
Ekonom Pertanyakan Data Pertumbuhan Ekonomi BPS 5,12 Persen, Tidak Ada Momentum Ramadan |
![]() |
---|
Dinilai Janggal, Menko Airlangga Bantah Poles Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II 2025 |
![]() |
---|
Bantah Fenomena Rojali dan Rohana, Menko Airlangga: Isu yang Ditiup-tiup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.