Kamis, 28 Agustus 2025

Menko Airlangga Beberkan Alasan Eksportir Wajib Parkir 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA 

kewajiban eksportir memarkirkan 100 persen DHE juga diterapkan pada negara lain yakni Malaysia, Thailand maupun Vietnam.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
DHE EKSPOR - Pemerintah mewajibkan eksportir wajib memarkirkan 100 persen dari nilai ekspor Devisa Hasil Ekspor (DHE) ini untuk mengantisipasi pergerakan transfer pricing. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana, Senin (17/2/2025). 

"Karena ini akan berlaku mulai 1 maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 milyar dollar," ungkapnya. 

Selanjutnya pemerintah kata Prabowo, memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Dengan cara mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan hasil DHE sumber daya alam yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk digunakan.

Seperti, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya.

Lanjut Prabowo, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai peraturan perundang-perundangan. Kemudian kata Prabowo, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.

Lalu, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing.

Adapun pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," jelasnya. 

Terakhir lanjut Prabowo, peraturan kewajiban penetapan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) terhadap komoditas sektor pertambangan minyak dan gas bumi tetap mengacu PP no 36 tahun 2023. 

"Ketentuan masa berlaku ditetapkan pada tanggal 1 maret 2025 dan selanjutnya pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kita," tandas dia. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan