Kamis, 11 September 2025

Super Holding Danantara

Menhut Raja Juli Antoni Sambut Baik Danantara untuk Pengelolaan Investasi Jangka Panjang

Raja Juli Antoni sambut baik diluncurkannya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anataga Nusantara (Danantara) untuk mengelola Invetasi jangka panjang

Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai peluncuran Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anataga Nusantara (Danantara), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025). Raja Juli Antoni sambut baik diluncurkannya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anataga Nusantara (Danantara) untuk mengelola Invetasi jangka panjang (Taufik Ismail). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyambut baik diluncurkannya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anataga Nusantara (Danantara), di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/2/2025).

Menurut Raja Juli Antoni, Danantara merupakan inisiatif pemerintah untuk mengelola Investasi dalam jangka waktu yang panjang.

"Saya kira ini satu hal yang sangat positif, satu usaha untuk mengumpulkan sovereign wealth fund yang sangat luar biasa," ujar Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta.

Raja Juli mengajak semua pihak untuk mendukung keberadaan lembaga baru tersebut. Sehingga, dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Tentu kita harus dukung," katanya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto meresmikan lembaga Daya Anagata Nusantara (Danantara) di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (24/2/2025).

Presiden telah resmi meneken Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga tersebut.

"Pada hari ini hari Senin tanggal 24 Februari 2025 saya Presiden Republik Indonesia menandatangani undang-undang nomor 1 tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha milik Negara dan peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang organisasi dan tata kelola badan pengelola investasi Daya Anagata Nusantara," ujar Prabowo.

Selain meneken undang-undang, Prabowo Juga telah meneken, Keputusan Presiden (Keppres) mengenai kepala lembaga pengelola investasi tersebut .

"Selanjutnya saya juga menandatangani Keputusan Presiden Nomor 30 tahun 2025 tentang pengangkatan dewan pengawas dan badan pelaksana badan pengelola investasi dan daya anagata nusantara," pungkasnya.

Baca juga: Momen Puan Maharani Salami dan Berbincang dengan Jokowi di Acara Peluncuran Danantara di Istana

Diketahui, Danantara adalah Badan Pengelola Investasi.  Badan ini merupakan hasil perpaduan antara Otoritas Investasi Indonesia dan unsur Badan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Berdasarkan revisi UU BUMN yang diterima Tribunnews, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara adalah lembaga yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN. Badan tersebut bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Dalam, pasal 3E Undang-undang tersebut Danantara berwenang mengelola Dividen Holding Investasi, Holding Operasional dan BUMN.

Selain itu Danantara berwenang untuk menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. Kemudian menyetujui Restrukturisasi BUMN termasuk Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pemisahan.

Danantara juga berwenang membentuk Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN; lalu, menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulkan oleh Holding Investasi, atau Holding Operasional; dan mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan Holding Investasi dan Holding Operasional.

Danantara nantinya terdiri dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas terdiri dari: Menteri BUMN sebagai Ketua merangkap anggota; lalu perwakilan dari Kementerian keuangan sebagai anggota; dan Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Sementara Badan Pelaksana berjumlah 6 (enam) orang dari unsur profesional.
Salah satu anggota Badan Pelaksana diangkat menjadi Kepala Badan. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatan anggota Badan Pelaksana adalah lima tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Baca juga: Profil Rosan Roeslani yang Resmi Jabat CEO Danantara, Eks Ketua TKN Prabowo-Gibran, Hartanya Rp864 M

Presiden Prabowo pada 17 Februari lalu mengatakan bahwa bahwa Danantara bertujuan untuk optimalisasi pengolahan BUMN melalui konsolidasi dana Invetasi.

"Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan bumn itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," katanya.

Presiden juga sempat menyinggung soal, penanaman Danantara. Nama tersebut berasal dari nama Daya Anagata Nusantara. Daya kata Prabowo  artinya energi kekuatan. Sementara Anagata berarti masa depan. Kemudian Nusantara adalah tanah air.

"Jadi artinya Danantara ini kekuatan ekonomi, dana investasi yang merupakan energi kekuatan masa depan indonesia, kekayaan negara dikelola dihemat untuk anak dan cucu kita," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan