Senin, 1 September 2025

Sritex Pailit

Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima

Pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) karyawan Sritex dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening penerima.

Editor: Choirul Arifin
Tribun Jateng/Agus Iswadi
JHT BURUH SRITEX - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyono mengecek pemberkasan klaim jaminan hari tua (JHT) karyawan Sritex di Gedung Serba Guna Sritex, Rabu (5/3/2025). Pencairan dilakukan dengan sistem transfer langsung ke rekening penerima.  

Komandan Satgas Sritex yang sebelumnya Direktur Umum Sritex, Supartodi mengapresiasi langkah dari BPJS dan Pemkab, sehingga karyawan akan mendapatkan haknya berupa JHT.

Baca juga: Kurator: Ada Investor yang Akan Sewa Aset Sritex, Karyawan Bisa Dipekerjakan Kembali

"Saya dan BPJS berkomitmen sebelum Lebaran JHT harus sudah diterima," ungkapnya. Pemenuhan hak-hak karyawan lainnya seperti pesangon tentu akan dituntaskan secara bertahap.

Seperti halnya kali ini, lanjutnya, mulai dilaksanakan untuk proses pencairan JHT. "Hak-hak karyawan jangan sampai kurang dan hilang. One by one (diselesaikan)," jelasnya.


Laporan Reporter: Agus Iswadi | Sumber: Tribun Jateng

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan