Sabtu, 30 Agustus 2025

Didera Gejolak PHK dan Unjuk Rasa, YMMA Menyatakan Komitmen Terus Beroperasi

Perusahaan yang memproduksi alat musik elektronik dan pro audio itu menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai hukum

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Ist
YAMAHA MUSIK - Suasana pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia (PT YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini. Produsen alat musik elektronik dan pro audio itu menyatakan komitmen tetap beroperasi di tengah gejolak unjuk rasa karena PHK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewarnai pemberitaan belakangan ini.

Seperti yang juga terjadi di depan gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Asia (PT YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025. 

Kuasa Hukum PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) La Ode Haris, memberikan klarifikasi mengenai aksi unjuk rasa atau demonstrasi. 

Perusahaan yang memproduksi alat musik elektronik dan pro audio itu menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainnya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia," kata La Ode Haris dalam keterangannya, Rabu (11/3/2025).

Pihaknya tetap terbuka untuk dialog melalui perundingan bipartit maupun tripartit untuk mencari penyelesaian yang adil.

Haris menuturkan bahwa seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.

"Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.

Baca juga: Menaker Ungkap Ada Beberapa Perusahaan BUMN Bakal Selamatkan Sritex

Menurut Haris, demonstrasi tersebut terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.

"PHK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan sebagai bentuk kategori tindakan union busting," jelas Haris.

Ia menilai demonstrasi di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional adalah menyalahi aturan sebagaimana diatur UU Nomor 9 Tahun 1998. 

Demonstrasi tersebut termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, mengganggu ketertiban umum dan telah menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.

Haris menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 Februari 2025. 

Ia menegaskan bahwa PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK sah menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, yang memperbolehkan PHK jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan.

Di sisi lain, Haris mengingatkan bahwa segala bentuk premanisme dalam aksi demonstrasi tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak ketertiban dan menciptakan ketidakstabilan. 

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan