Sabtu, 30 Agustus 2025

Didera Gejolak PHK dan Unjuk Rasa, YMMA Menyatakan Komitmen Terus Beroperasi

Perusahaan yang memproduksi alat musik elektronik dan pro audio itu menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai hukum

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Ist
YAMAHA MUSIK - Suasana pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Asia (PT YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini. Produsen alat musik elektronik dan pro audio itu menyatakan komitmen tetap beroperasi di tengah gejolak unjuk rasa karena PHK. 

Tuntutan Pendemo

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan Sarino memastikan ratusan buruh akan terus menggelar aksi demonstrasi hingga tuntutan pembatalan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua rekannya, Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zain Miftach, terpenuhi.

"Tuntutan kami cabut keputusan PHK, aksi akan terus digelar sampai PHK dicabut," kata Sarino mengenai aksi demontrasi buruh mengutip TribunBekasi.

Adapun Slamet dan Wiwin merupakan ketua dan sekretaris Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di PT Yamaha Music Manufacturing Asia. 

Baca juga: Menaker Yassierli Instruksikan Pendirian Posko THR di Seluruh Provinsi untuk Pastikan Pembayaran

Sarino menyatakan, demonstrasi ini adalah aksi kesembilan sebagai bentuk perlawanan para buruh terhadap pemecatan tersebut. 

"Ini aksi hari kesembilan bahwa PT Yamaha Music Manufacturing Asia telah sewenang-wenang melakukan PHK terhadap ketua dan sekretaris," kata Sarino.

Sarino menjelaskan, pemecatan keduanya berawal dari diskusi yang menimbulkan kerumunan massa di seberang pintu gerbang PT YMMA pada 4 Oktober 2025.

Slamet dan Wiwin yang merupakan petinggi serikat pekerja terlibat dalam kerumunan tersebut.

Alasannya, aktivitas mereka diduga merupakan "kesalahan berat" berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT UMMA.

Sarino mempertanyakan alasan perusahaan yang memberhentikan keduanya berdasarkan pelaporan tersebut.

Dia menegaskan, argumentasi mengenai "kesalahan berat" yang tertuang dalam PKB telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan