Rabu, 20 Agustus 2025

Pemerintah dan DPR Didorong Buat Regulasi Perlindungan Tembakau Sebagai Komoditas Strategis

Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto. Apa isinya?

Editor: Sanusi
istimewa
SEKTOR TEMBAKAU - DPN APTI menitipkan tujuh pekerjaan rumah (PR) besar kepada Presiden Prabowo demi menjaga kedaulatan pertembakauan nasional. Pemerintahdan DPR RI didorong untuk membuat regulasi perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) melayangkan surat terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto. 

Surat tertanggal 10 Maret 2025, dengan nomor 010/DPN APTI/III/ 2025, mengenai Permohonan Perlindungan Petani Tembakau.

Ketua umum DPN APTI, Agus Parmuji mengatakan, melalui surat terbuka ini, DPN APTI ingin memberikan beberapa catatan penting terkait penyelamatan tembakau dari hulu sampai hilir. Hal ini, sebagai wujud menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia. 

Baca juga: Pembatasan Penjualan Produk Tembakau Dinilai Bikin Bingung Dunia Usaha

"DPN APTI yang beranggotakan 3 juta petani tembakau sangat menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden Prabowo yang bervisi menjaga kedaulatan Nasional, dengan manifestasi melindungi hak-hak kedaulatan ekonomi, sosial, budaya petani tembakau dari agenda proxy war kelompok anti tembakau global yang secara massif menginfilitrasi ke lintas sektor (pemerintah, ormas, NGO's, dan banyak lagi) di Indonesia. Hal itu demi menjaga nasib hidup jutaan petani tembakau ke depan," tegas Agus dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Isi surat DPN APTI menitipkan tujuh pekerjaan rumah (PR) besar kepada Presiden Prabowo demi menjaga kedaulatan pertembakauan nasional. 

Pertama, mendorong Prabowo menolak aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mengancam kedaulatan nasional.

Kedua, mendorong Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Pemerintah dan DPR RI untuk membuat regulasi perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis di Indonesia.

Ketiga, mengingatkan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar meninjau ulang PP 28/2024 khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau. 

"Sebab, aturan tersebut mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia yang bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan Pancasila," terang Agus.

Keempat, mengusulkan kepada Menteri Keuangan terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang kembali ke daerah sentra tembakau untuk dinaikkan dari 2 persen menjadi 10%, dan penggunaannya minimal 50% untuk maksimalisasi peningkatan bahan baku. 

Baca juga: Cegah Misinformasi, AVI Dorong Pemangku Kepentingan Kaji Produk Tembakau Alternatif

Kelima, memohon Presiden Prabowo untuk mengkaji ulang kebijakan cukai rokok yang eksesif. Sebab, instrumen cukai sangat berpengaruh terhadap maju mundurnya industri kretek nasional yang berefek domino terhadap petani tembakau dan cengkeh. 

"Kebijakan cukai yang eksesif, negara bisa kehilangan penerimaan cukai sekitar 10?ri total APBN, yang sebenarnya bisa menjadi sumber pendanaan program pemerintah," ujar Agus.
 
Keenam, mendorong industri kretek untuk memberikan kepastian pembelian tembakau pada musim panen tahun ini, mengingat sebentar lagi petani tembakau di seluruh Indonesia sudah akan memulai musim tanam.

Ketujuh, DPN APTI menaruh harapan besar jutaan petani tembakau kepada kepala daerah sentra tembakau agar tulus dan ikhlas memperhatikan nasib keberlanjutan ekonomi petani tembakau, keberlangsungan pertanian tembakau sebagai ekonomi pertanian kerakyatan. 

"3 jutaan petani tembakau menaruh harapan besar kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang memiliki jiwa nasionalisme dapat mempertimbangkan 7 di atas, demi menjaga kedaulatan nasional," pungkas Agus.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan