Soal Aturan Perubahan TKDN, Wamenkeu Anggito: Dilihat Berdasarkan Komoditas
Kemenkeu bakal mengevaluasi sekaligus meninjau instruksi Presiden mengenai perubahan TKDN sehingga lebih fleksibel
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengevaluasi sekaligus meninjau instruksi Presiden mengenai perubahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sehingga lebih fleksibel.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menyatakan, perubahan TKDN itu tidak berarti menghapus semua aturan.
Kemenkeu akan meninjau beberapa non tarif measure (NTM) termasuk aturan yang menghambat persyaratan impor.
Baca juga: Respons soal Reformasi TKDN, Apindo: Berkaitan dengan Insentif atau hanya Roadmap?
"Tapi itu kan selektif ya, tidak semuanya berarti TKDN akan dihapuskan. Tidak demikian ya. pada akhirnya kan kita lihat commodity by commodity," kata Anggito dalam acara Kagama Leaders Forum, di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Anggito mengatakan, tarif measure nantinya akan dikurangi sejalan dengan perjanjian perdagangan bebas (Free Trade Agreement). Namun untuk yang non tarif measure sedang ada list untuk persyaratan impor.
"Kemudian mengenai yang disebutnya sebagai Pertek gitu pertimbangan teknis. Kemudian kuota ya, dan termasuk dalamnya adalah TKDN," ucap Anggito.
"Tapi itu kan, ini besarnya ya, pada akhirnya kan kita lihat daya saing kita dan juga dari pertimbangan nilai tambah industri dalam negeri. Nah itu sedang dinego dan sedang dikaji ya kita seperti apa," ungkap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar aturan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) diubah dan dibuat lebih fleksibel. Prabowo berpandangan, ketentuan TKDN yang dipaksakan justru membuat Indonesia kalah kompetitif dengan negara lain.
"Kita harus realistis, TKDN dipaksakan, ini akhirnya kita kalah kompetitif. Saya sangat setuju, TKDN fleksibel saja, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri, Jakarta Pusat, Selasa (8/4/2025).
Prabowo mengungkapkan sudah memberikan instruksi untuk mengubah aturan TKDN kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Ia meminta aturan dibuat lebih realistis agar tidak membebani industri dalam negeri, meski TKDN mulanya ditujukan sebagai bentuk nasionalisme.
Baca juga: Menperin Bantah Reformasi TKDN Karena Latah dan Desakan: Sudah Kami Mulai Sejak Februari
“TKDN sudah lah niatnya baik, nasionalisme. Saya kalau saudara—mungkin sudah kenal saya lama, mungkin dari saya ini paling nasionalis. Kalau istilahnya dulu, kalau mungkin jantung saya dibuka yang keluar Merah Putih, mungkin," tutur Presiden.
Prabowo menjelaskan, TKDN bukan hanya soal regulasi semata, tetapi juga menyangkut aspek yang lebih luas.
Oleh sebab itu, ia meminta agar jajarannya lebih realistis dalam menerapkan ketentuan TKDN berkaca dari kemampuan sumber daya di dalam negeri.
“Tolong diubah itu, TKDN dibikin yang realistis saja. Masalah kemampuan dalam negeri, konten dalam negeri itu adalah masalah luas, itu masalah pendidikan, iptek, sains. Jadi itu masalah, enggak bisa kita dengan cara bikin regulasi TKDN naik,” ujar Prabowo.
Penerimaan Bea-Cukai Tetap Tumbuh di Awal 2025, Pengamat: Pemberantasan Rokok Ilegal Harus Prioritas |
![]() |
---|
Airlangga dan Sri Mulyani Sambangi Istana Lapor Soal Pembahasan APBN 2026 Kepada Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Penerimaan Pajak Februari 2025 Turun, Menkeu Sri Mulyani Minta Jangan Didramatisir |
![]() |
---|
Penerimaan Cukai Februari 2025 Turun 2,7 Persen, Hanya Rp 39,6 Triliun |
![]() |
---|
Penerimaan Pajak hingga Februari 2025 Capai Rp 187,8 Triliun, Turun 30,19 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.