Aksi Ojek Online
Komisi V DPR Sebut Aplikator Ojol Harusnya Bisa Turunkan Potongan Komisi Perusahaan hingga 5 Persen
Roberth Rouw, memandang seharusnya aplikator ojek online (ojol) bisa menurunkan potongan komisi perusahaan hingga 5 persen.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Roberth Rouw, memandang seharusnya aplikator ojek online (ojol) bisa menurunkan potongan komisi perusahaan hingga 5 persen.
Saat ini, aplikator ojol seperti Grab dan Gojek memotong komisi sebesar 20 persen. Mereka mengklaim pemotongan ini telah sesuai dengan peraturan yang ada dari Kementerian Perhubungan.
Baca juga: Kisah Haru Lady Ojol: Ingin Pulang Jam 17.00 Seperti Pegawai Kantoran Biar Bisa Main Bareng Anak
Roberth menyebut aplikator ini sejatinya seperti calo yang menghubungkan antara pengemudi dan pengguna. Ia pun menilai seharusnya aplikator bisa memotong komisi hanya 5 persen saja.
"Sekarang kita bicara jujur saja. Aplikator itu kan seperti calo yang menghubungkan. Harusnya (komisi) 5 persen. Kalau kita bicara calo-calo seperti tanah itu cuma 2,5 persen," katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Adapun para pengemudi ojol menuntut penurunan komisi mencapai 10 persen. Menurut Robrth, tuntutan ini realistis.
"Ini sudah bagus teman-teman driver minta 10 persen saja. Tidak lebih daripada itu. Itu sangat wajar," ujar Roberth.
Guna menampung aspirasi, pihaknya akan menemui para pengemudi ojol pada Rabu (21/5/2025) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Aspirasi-aspirasi yang nanti masuk besok itu menjadi dasar kami untuk berbicara dengan pemerintah dan para operator," ucap Roberth.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa ini ribuan pengemudi ojol menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Selasa ini di Jakarta Pusat. Massa datang dari berbagai daerah di Pulau Jawa, Sumatera, dan Jabodetabek.
Baca juga: Respons Unjuk Rasa Ojol, Menaker Janji Perhatikan Jaminan Sosial Termasuk Soal Kecelakaan Kerja
Aksi ini menjadi puncak protes terhadap kebijakan potongan biaya aplikasi yang dinilai semakin memberatkan pengemudi.
Ada lima tuntutan utama yang menjadi fokus aksi tersebut:
1. Presiden dan Menteri Perhubungan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait tarif dan potongan biaya.
2.DPR RI Komisi V menggelar Rapat Dengar Pendapat gabungan bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan aplikator.
3. Penurunan potongan biaya aplikasi menjadi hanya 10 persen.
4. Revisi tarif penumpang dengan menghapus biaya tambahan seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
5. Penetapan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.