Selasa, 12 Agustus 2025

Sritex Pailit

Jadi Tersangka, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tetap Wajib Bayar Pesangon ke Buruh

Iwan Setiawan Lukminto tetap berkewajiban memenuhi pesangon dan hak-hak buruh Sritex korban PHK di perusahaannya.

Tribunnews/Dennis Destryawan
TETAP HARUS BAYAR HAK BURUH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Dia menegaskan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto tetap harus memenuhi pesangon dan hak-hak buruh Sritex korban PHK di perusahaannya meski kini jadi tersangka. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto tetap wajib memenuhi pesangon dan hak-hak buruh Sritex korban PHK di perusahaannya.

"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama," ujarnya menanggapi penetapan Iwan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan, Kamis (22/5/2025).

Dia mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga telah menyampaikan, bahwa sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk bayar hak pesangon para karyawan.

"Kita akan tetap kawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perusahaan kepada karyawan-karyawan Sritex," ujar Noel.

Menurutnya, proses terkait pelelangan aset perusahaan, perekrutan kembali mantan pekerja, hingga pembayaran hak-hak eks buruh PT Sritex harus terus berjalan.

Dia memastikan akan mengawal hak-hak eks pekerja Sritex. Terutama, berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon.


"Kita akan lihat dan kaji siapa yang memiliki kewajiban lebih besar terhadap pesangon," tambah Noel.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah memeriksa 55 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Baca juga: Rumah Mewah Bos Sritex di Solo yang Jaga Bukan Satpam Biasa, Linmas Tak Berani Masuk

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penyidik menemukan alat bukti yang cukup hingga menyimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit dari beberapa bank pemerintah kepada PT Sritex.

Nilai total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3,6 triliun.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan