Minggu, 24 Agustus 2025

Tegakkan Integritas, BNI Tindak Tegas 74 Pegawai yang Terbukti Fraud

Jumlah pegawai resign atau Pemutusan Hubungan Kerja tahun 2024, 451 orang atau 1,7 persen.

|
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
/BNI46
TANGANI FRAUD - Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Royke Tumilaar (kedua kiri) bersama Wakil Direktur Utama Putrama Wahju Setyawan (kedua kanan) Direktur Risk Management David Pirzada (kanan) dan Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Novita Widya Anggraini di paparan kinerja perseroan, di Jakarta, Rabu (22/1/2025). BNI telah memberhentikan secara tidak hormat alias melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 74 pegawai karena terbukti melakukan tindakan fraud. 

Mekanisme kontrol seperti audit internal, kepatuhan, pengawasan finansial, dan kontrol operasional menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas institusi.

Di sisi lain, BNI juga menghadapi dinamika tenaga kerja sepanjang tahun. Laporan tahunan mencatat total 451 pegawai mengakhiri hubungan kerja, baik karena pengunduran diri maupun pemutusan hubungan kerja.

Baca juga: Lembaga Penjamin Bakal Dilibatkan dalam Ekosistem Bisnis Kopdes Merah Putih untuk Cegah Fraud

Untuk mengisi kebutuhan dan mendukung ekspansi operasional, BNI merekrut sebanyak 976 pegawai baru sepanjang 2024.

Tegaskan Komitmen Transparansi dan Penegakan Etika

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo Budiprabowo BNI menegaskan komitmennya terhadap prinsip transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam seluruh aspek operasional.

Okki menjelaskan bahwa BNI secara proaktif telah melakukan pemeriksaan internal sepanjang tahun 2024 terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh pegawai. Seluruh proses tersebut dijalankan secara adil dan profesional.

"Sebagai bank milik negara, BNI berkomitmen penuh untuk transparan, menegakkan prinsip GCG, dan menjunjung integritas dalam seluruh aspek operasional," ujar Okki dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5).

Ia menambahkan bahwa informasi penanganan kasus pelanggaran kode etik juga telah dipublikasikan secara akuntabel dalam Annual Report BNI Tahun 2024.

Okki menegaskan bahwa pegawai yang terbukti melanggar kode etik telah dikenakan sanksi tegas dan proporsional sesuai ketentuan berlaku. Proses ini dilaksanakan dengan menjunjung prinsip keadilan, keakuratan, dan kepatuhan hukum.

Selain itu, BNI juga menerapkan sistem pengawasan internal yang ketat dan evaluatif untuk mendeteksi potensi risiko dan memastikan kepatuhan pegawai.

"BNI terus meningkatkan literasi kepatuhan dan membangun budaya organisasi yang berlandaskan nilai-nilai AKHLAK," kata Okki. 

Menurutnya, langkah ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan mendukung praktik bisnis yang sehat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan