Minggu, 21 September 2025

Pemerintah Batal Beri Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Juni dan Juli 2025

Pemerintah membatalkan rencana memberikan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk bulan Juni-Juli 2025.  

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
TARIF LISTRIK - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/6/2025). Sri Mulyani mengumumkan tarif diskon listrik batal dilaksanakan. 

Dari jumlah tersebut, Rp 23,59 triliun berasal dari APBN dan  Rp 0,85 triliun berasal dari sumber Non-APBN.

Sri Mulyani mengatakan bahwa insentif ekonomi diberikan karena kondisi dunia masih dalam situasi yang sangat dinamis.

Berbagai kebijakan negara lain salah satunya Amerika Serikat serta  perang tarif menyebabkan esekalasi global meningkat.

"Di tengah kondisi geopolitik dan geoekonomi yang mendorong pemerintah untuk memberikan insentif ekonomi," katanya.

Adapun paket stimulus ekonomi tersebut yakni:

Subsidi Transportasi Umum

Pemerintah memberikan diskon tiket angkutan umum selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,94 triliun. 

  • Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen.
  • Diskon tiket pesawat (PPN DTP) sebesar 6 Persen.
  • Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.


Subsidi Tol

Diskon tarif tol sebesar 20 persen ditargetkan kepada 110 juta kendaraan selama libur sekolah dengan total anggaran mencapai Rp 0,65 triliun (Non-APBN).


Bantuan Pangan dan Kartu Sembako

Tambahan dana Kartu Sembako sebesar Rp 200.000/bulan dan bantuan pangan berupa 10 kg beras/bulan yang akan diberikan kepada 18,3 juta KPM pada Juni dan Juli 2025.

Adapun, total anggaran mencapai Rp 11,93 triliun


Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Rp 300.000 per bulan pada Juni dan Juli 2025 atau dengan total Rp600.000 diberikan kepada 17,3 juta pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta dan 288 ribu guru honorer dengan total anggaran Rp 10,72 triliun.

Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Diskon 50 persen selama 6 bulan untuk pekerja sektor padat karya dengan total anggaran mencapai Rp 0,2 triliun (Non-APBN).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan