Sabtu, 20 September 2025

Kementerian ESDM Tegaskan Tidak Terlibat dalam Keputusan Pembatalan Diskon Tarif Listrik 

Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025.

|
Tribun Images/JEPRIMA
DISKON LISTRIK BATAL - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia berujar bahwa inisiatif kebijakan dan pembatalan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen tidak datang dari Kementerian ESDM.

"Kami perlu menyampaikan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses pembuatan keputusan ini," ujar Dwi Anggia di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Dwi Anggia menegaskan bahwa sebagai kementerian yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM selalu siap jika diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025 Dibatalkan, Pemerintah Siapkan BSU sebagai Pengganti

"Termasuk di antaranya kebijakan mengenai subsidi dan kompensasi listrik," kata Dwi Anggia.

Dia juga menyebut bahwa inisiatif kebijakan maupun keputusan pembatalan berada di luar kewenangan mereka, serta berada pada ranah kementerian atau lembaga lain.

"Oleh karena itu, kami sangat menghormati keputusan tersebut," ujarnya.

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan dimaksud, ucap Dwi Anggia, Kementerian ESDM menyarankan agar masyarakat atau pihak terkait langsung berkomunikasi dengan lembaga yang mengeluarkan pernyataan resmi tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

Lalu, untuk gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Wacana insentif untuk listrik, sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan