Rencana Kementerian PKP Kurangi Minimal Luas Rumah Subsidi Dinilai Langgar Standar Minimum Hunian
pengamat properti telah memperingatkan bahwa rumah super kecil akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggodok pengurangan luas minimal tanah dan bangunan rumah subsidi dinilai melanggar standar minimum hunian yang ada.
Menurut Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi, ukuran 14 meter persegi tidak sesuai dengan standar minimum hunian.
Merujuk Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2018, ia menyebut luas minimum ruang tinggal adalah 9 meter persegi per orang.
Baca juga: Desain Rumah Subsidi di Perkotaan Banjir Respons Negatif, Kementerian PKP: Yang Positif Juga Banyak
"Jika rumah tersebut dihuni oleh keluarga dengan dua atau tiga anggota, maka sudah melanggar aturan yang ditetapkan negara sendiri," kata Tulus dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (16/6/2025).
Kemudian, kata Tulus, lembaga PBB yang menangani pemukiman dan perumahan, yaitu UN-Habitat, menyebut bahwa rumah yang layak harus memiliki luas minimal 30 meter persegi per rumah tangga.
UN-Habitat juga mengungkap rumah yang layak harus memenuhi standar pencahayaan, ventilasi, sanitasi, dan privasi.
"Ruang yang terlalu sempit bukan hanya tidak sehat, tetapi juga menciptakan stres dan konflik domestik," ujar Tulus.
Ia juga menyebut bahwa pengamat properti telah memperingatkan bahwa rumah super kecil akan menimbulkan masalah besar di kemudian hari.
Di antaranya, overpopulasi, kawasan kumuh baru, konflik sosial, dan bahkan kejahatan.
Rumah-rumah ini juga disebut sulit ditinggali dalam jangka panjang karena tidak mampu mengikuti dinamika keluarga.
"Ketika rumah tidak bisa berkembang seiring waktu, maka penghuni akan terpaksa pindah, meninggalkan rumah-rumah kosong dan lingkungan yang rusak," ucap Tulus.
Baca juga: Desain Mungil Rumah Subsidi di Perkotaan Luasan Bangunan Cuma 14 dan 23,5 Meter Persegi
Hak Konsumen Dilanggar
Menurut Tulus, sebagai konsumen, masyarakat berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang dan jasa.
Hal itu sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4.
Dengan memberikan rumah yang secara desain tidak layak huni, Tulus menyebut hal tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Pemerintah dan pengembang tidak bisa sekadar menjual murah tanpa mempertimbangkan kualitas dan keberlangsungan," kata Tulus.
Ia menekankan rumah subsidi seharusnya menjadi jembatan menuju kehidupan yang lebih baik, bukan jebakan yang memiskinkan dari segi ruang dan martabat.
Tulus pun meminta agar desain rumah 14 meter persegi yang telah diajukan agar diaudit ulang.
"Fokus pada hunian vertikal yang layak dan terjangkau, terutama di kawasan seperti Jabodetabek yang memang terbatas lahannya," ujar Tulus.
Baca juga: Kekeuh Ingin Kurangkan Luas Rumah Subsidi Jadi 18 Meter, Menteri Ara: Kenapa Takut Berubah?
Ia juga meminta agar konsumen, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), diajak bicara dan dilibatkan dalam diskusi kebijakan.
Tulus tak mau MBR dijadikan objek yang pasif. Mereka perlu diberdayakan sebagai pemilik masa depan kota yang manusiawi.
"Kita tidak butuh rumah murah yang memiskinkan jiwa. Kita butuh rumah layak yang mengangkat martabat," ucap Tulus.
"Jangan hanya mengejar target 3 juta rumah, tapi mengorbankan aspek kemanusiawian dalam menyediakan rumah murah bagi masyarakat," pungkasnya.
Rencana Peraturan Pengurangan Minimal Luas Rumah Subsidi
Sebagai informasi, rencana pengurangan batasan minimal luas tanah dan bangunan rumah subsidi ini tertuang dalam draf aturan terbaru yang beredar dan sedang dirancang, berupa Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Baca juga: Luas Lahan Rumah Subsidi Makin Mengecil, Begini Penjelasan Menteri PKP
Apabila dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, batas minimal luas tanah dan luas bangunan rumah subsidi terlihat berkurang.
Minimal luas tanah dari 60 meter persegi direncanakan berkurang menjadi 25 meter persegi. Sementara itu, minimal luas bangunan 21 meter persegi berkurang menjadi 18 meter persegi.
Lippo Group, salah satu perusahaan ternama di bidang properti, telah merancang sendiri desain rumah dengan minimal luas yang telah disesuaikan itu. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait juga sudah meninjau desain tersebut.
Ada 2 tipe rumah yang telah dibangun mock up-nya oleh Lippo Group yang dipamerkan di lobi kantor Nobu Bank, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Tipe 1 Kamar Tidur dengan Luas Tanah 25 meter persegi (2,6 x 9,6 meter) dan Luas Bangunan 14 meter persegi.
Tipe 2 Kamar tidur dengan Luas Tanah 26,3 meter persegi (2,6 x 10,1 meter) Luas Bangunan 23,4 meter persegi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.