Minggu, 12 Oktober 2025

Kemenperin Apresiasi Revisi Permendag 8/2024 untuk Industri TPT

Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
PERMENDAG TPT - Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief di Konferensi pers pemaparan laporan Indeks Kepercayaan Industri Juni 2025, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/6/2025). Kemenperin mengapresiasi pencabutan Permendag 8 dan aturan baru Permendag 17 untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Untuk menggantikan Permendag 8, Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan sembilan aturan baru, termasuk didalamnya untuk impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). 

Angin segar bagi para pengusaha dan produsen barang dalam negeri ini juga diapresiasi oleh Kementerian Perindustrian selaku pembina industri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan, dampak dari pencabutan Permendag 8 sektor TPT baru akan terasa pada saat aturan baru tersebut diterapkan.

"Kami mengapresiasi revisi Permendag 8 terutama pada Permendag yang mengatur tentang Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi."

"Dampaknya terhadap IKI (industri) akan ditemukan, akan tercatat pada saat pemberlakuan kebijakan tersebut," tutur Febri dalam Konferensi Pers Rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Juni 2025, Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Lebih jauh, pencabutan Permendag 8 dan diterbitkannya Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), telah mempertimbangkan data yang dibutuhkan industri dalam negeri.

Febri menambahkan, revisi Permendag tersebut menurut pihaknya sudah sangat sesuai, sebab mempertimbangkan data supply dan demand produk TPT dan pakaian jadi, serta aksesoris pakaian jadi.

"Kalau misalkan kebutuhan data demand-nya itu kebutuhannya 100, produksi dalam negeri itu bisa 70, 30 itu yang mendapat lartas. Kalau itu lartas, artinya impornya akan bisa dikendalikan," jelas Febri.

Saat ini, Kementerian Perindustrian belum mengetahui secara pasti kapan aturan pengganti Permendag 8 akan diterapkan. Akan tetapi, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) sektor TPT pada Juni 2025 masih mengalami kontraksi.

Baca juga: Industri TPT Minta Perlindungan Berimbang di Tengah Tantangan Pasar Lokal dan Luar Negeri

"Kami belum tahu kapan revisi Permendag itu akan diterapkan. Berdasarkan data IKI kami, pesanan pada produk tekstil dan pesanan pada produk pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, pada bulan Juni 2025 itu mengalami kontraksi."

"Dengan adanya revisi Permendag 8, kami yakin bahwa kebijakan tersebut akan berdampak terutama pada variable pesanan," jelasnya.


PHK di Industri TPT

Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sudah sejak beberapa tahun menghantam industri tekstil, hingga meninggalkan ribuan pekerja tanpa penghasilan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Menurut data Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), sejak 2019 hingga 2025 sudah ada lebih dari 220.000 pekerja industri TPT terkena PHK.

Selama empat tahun ke belakang, Indonesia telah kehilangan 60 pabrik di sektor hulu yang memproduksi filamen, serat, benang dan lain sebagainya.

Bukan hanya di hulu, industri tengah ke hilir dalam waktu 4 tahun terakhir juga kehilangan 58 pabrik atau tutup. Jika di total, dalam rantai industri tekstil sejak 2019 hingga saat ini total ada 118 pabrikan yang tutup.

Baca juga: Industri TPT Tolak Bea Masuk Antidumping Benang POY dan DTY

Pencabutan Permendag 8 yang menjadi batu sandungan bagi industri untuk berjaya di negeri sendiri akhirnya sampai pada titik akhir dengan diganti dengan sembilan aturan baru oleh Menteri Perdagangan.

Sembilan Permendag baru yang diterbitkan Mendag Budi Santoso, pengganti Permendag 8 Tahun 2024: 

1. Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor (aturan umum).
2. Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
3. Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang impor barang pertanian dan peternakan.
4. Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang impor garam dan komoditas perikanan.
5. Permendag Nomor 20 Tahun 2025 tentang impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
6. Permendag Nomor 21 Tahun 2025 tentang impor barang elektronik dan telematika.
7. Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang impor barang industri tertentu.
8. Permendag Nomor 23 Tahun 2025 tentang impor barang konsumsi.
9. Permendag Nomor 24 Tahun 2025 tentang impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-B3.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved