Minggu, 31 Agustus 2025

Kapal Tenggelam di Selat Bali

Gapasdap Sampaikan Duka Cita atas Insiden Tenggelamnya KMP Tunu Pratama, Singgung Usia Kapal

Pada saat kapal akan beroperasi diwajibkan melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sangat ketat, melibatkan berbagai institusi .

Penulis: Sanusi
dok.
TENGGELAM DI SELAT BALI - KMP Tunu Jaya Pratama saat olah gerak di Pelabuhan Gilimanuk, Bali. KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali, Rabu malam, 2 Juli 2025, sekitar 24 menit setelah berlayar meninggalkan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi menuju Bali membawa 53 penumpang dan 12 kru kapal. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan dukacita yang mendalam atas musibah tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada 2 Juli 2025.

"Kami mendoakan agar korban yang belum ditemukan segera dapat dievakuasi dan seluruh keluarga korban diberikan ketabahan serta dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan, baik dalam bentuk pertolongan langsung maupun santunan yang layak," ujar Ketua Umum DPP Gapasdap Khoiri Soetomo, Minggu (6/7/2025).

Khoiri juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Aras, soal usia kapal penyeberangan di Indonesia.

Baca juga: Cerita Sopir Travel Korban Selamat Tenggelamnya KMP Tunu, Masih Alami Trauma

Khoiri mengtakan, tidak ada korelasi langsung antara usia kapal dengan kelaiklautan kapal.
Walaupun berusia tua, tetapi kapal setiap tahun melaksanakan kegiatan pengedokan dan dalam pengedokan tersebut akan dilakukan penggantian part yang dinilai dibawah standar klas.

"Dan selama doking dilakukan pengawasan yang ketat oleh BKI dan Marine Inspektor dari Kementerian Perhubungan. Selain itu ada perbedaan dengan kendaraan darat seperti mobil dan motor, kapal laut dibangun melalui proses rekayasa yang matang dan dirancang untuk masa operasional jangka panjang," katanya.

Khoiri menjelaskan, pada saat kapal akan beroperasi juga diwajibkan melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sangat ketat, melibatkan berbagai institusi seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), serta wajib memiliki sertifikat kelayakan yang sah sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diterbitkan oleh Syahbandar.

Di samping itu, kapal wajib diasuransikan secara lengkap, termasuk untuk hull & machinery, wreck removal, serta oil pollution liability, semuanya melalui prosedur evaluasi kelayakan laut (sea worthiness) secara berkala.

Khoiri menyambut baik niat Komisi V DPR RI untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran, dan berharap proses investigasi yang sedang dilakukan oleh KNKT dapat memberikan rekomendasi yang konstruktif, objektif, dan berbasis data teknis.

Dalam semangat tersebut, Gapasdap mengimbau agar semua pihak menghindari generalisasi dan tetap menunggu hasil investigasi resmi sebelum menyimpulkan penyebab insiden.

"Kami juga mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan nyata dalam rejuvenasi armada, termasuk melalui skema pembiayaan ringan dan stimulus fiskal, serta mendorong industri galangan kapal nasional agar mampu menyediakan kapal berkualitas tinggi dengan waktu pengerjaan yang efisien dan harga yang lebih kompetitif," katanya.

Sebagai asosiasi, DPP Gapasdap tetap berkomitmen untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transportasi penyeberangan yang andal, selamat, manusiawi, dan berkelanjutan, demi kepentingan masyarakat luas serta mendukung konektivitas nasional.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan