Rabu, 27 Agustus 2025

Trump Terapkan Tarif Timbal Balik

Daftar Negara yang Dihantam Tarif Resiprokal AS Seperti Diumumkan Trump, Ada yang Naik dan Turun

Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke beberapa negara per 1 Agustus 2025.

|
Kolase Tribunnews/Fox News
TARIF RESIPROKAL DONALD TRUMP - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke Indonesia dan sejumlah negara berlaku mulai 1 Agustus 2025. Untuk Indonesia, Trump mengenakan tarif 32 persen. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal (timbal balik) ke beberapa negara per 1 Agustus 2025.

Tarif resiprokal merupakan kebijakan yang diambil Donald Trump untuk mengenakan tarif terhadap negara-negara yang dianggap memberlakukan hambatan perdagangan tinggi terhadap AS, termasuk Indonesia.

Ada negara yang dikenakan tarif resiprokal sama seperti yang sebelumnya telah diumumkan pada April, ada yang mengalami kenaikan, ada juga yang mengalami penurunan.

Tarif baru ini disampaikan Donald Trump melalui beberapa unggahannya di media sosial Truth Social.

Donald Trump mengunggah surat-surat tersebut dengan besaran tarif respirokal yang akan dikenakan pada 1 Agustus mendatang.

Gelombang pertama surat dikirimkan ke Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Afrika Selatan, Kazakhstan, Laos, Myanmar, Bosnia dan Herzegowina, Serbia, Kamboja, Bangladesh, Indonesia, Tunisia, dan Thailand.

Jepang dan Korea Selatan, yang masing-masing menyumbang sekitar 4 persen dari total impor AS, akan dikenakan tarif 25 persen pada 1 Agustus.

Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 32 persen dan tetangga RI, yaitu Malaysia, sebesar 25 persen.

Donald Trump juga mengancam akan menaikkan tarif lebih tinggi lagi jika negara-negara tersebut mencoba membalas dengan tarif impor mereka sendiri atau mencoba menghindari tarif AS dengan mengalihkan pengiriman melalui negara lain.

Baca juga: BREAKING NEWS Trump Berlakukan Tarif Resiprokal 32 Persen ke Indonesia Mulai 1 Agustus

"Dalam beberapa hari ke depan, Gedung Putih diperkirakan akan mengirim surat tambahan ke negara-negara lain, beberapa di antaranya akan dikenakan tarif sebagaimana telah diumumkan oleh Presiden Donald Trump pada April," tulis laporan New York Times, dikutip Selasa (8/7/2025).

Berikut daftar lengkap negara-negara gelombang pertama yang diumumkan terkena tarif resiprokal pada 1 Agustus:

Tarif Naik dari yang Sebelumnya Diumumkan

- Jepang: 25 persen dari 24 persen

- Malaysia: 25 persen dari 24 persen

Tarif Turun dari yang Sebelumnya Diumumkan

- Kamboja: 36 persen dari 49 persen
- Bangladeseh: 35 persen dari 37 persen
- Kazakhstan: 25 persen dari 27 persen
- Tunisia: 25 persen dari 28 persen
- Serbia: 35 persen dari 37 persen
- Laos: 40 persen dari 48 persen
- Myanmar: 40 persen dari 44 persen
- Bosnia dan Herzegowina: 30 persen dari 35 persen

Baca juga: Donald Trump Langsung Surati Prabowo, Indonesia Kena Tarif Dagang 32 Persen Mulai 1 Agustus 2025

Tarif Tak Berubah dari yang Sebelumnya Diumumkan

- Korea Selatan: 25 persen
- Thailand: 36 persen
- Indonesia: 32 persen
- Afrika Selatan: 30 persen 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan