Beras Oplosan
Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur
Pelaku usaha juga diminta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perdagangan.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
willy Widianto
Baca juga: Pemerintah Lepas 360 Ribu Ton Bansos Beras, Mentan: SPHP Harus Hati-Hati dan Tepat Sasaran
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan.
Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa.
Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg.
"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).
Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun.
"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir
Rp100 triliun," tegasnya.
Baca juga: Kajian IPB Ungkap Modus Culas Produsen Beras: Label Palsu, Bobot Dikurangi
Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi.
"Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun," ungkap Amran.
Amran sudah melaporkan temuan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut.
"Semuanya ini yang 212 merek kami sudah kirim ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," katanya.
Amran mengaku juga sudah menerima laporan bahwa pemeriksaan terhadap 212 merek tersebut sudah dimulai pada Kamis (10/7/2025).
"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," imbuhnya.
Ia pun berharap perusahaan di balik merek-merek itu bisa ditindak tegas karena merugikan masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.