Jumat, 29 Agustus 2025

Beras Oplosan

Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur

Pelaku usaha juga diminta menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pernyataan pemenuhan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perdagangan.

|
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
BERAS TAK SESUAI MUTU - Sidak dan razia beras tidak sesuai mutu. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap pihaknya menemukan ada beras yang tidak sesuai mutu di pasaran. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut pada bulan April 2025 pihaknya melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan. Sebanyak 35 kemasan itu terdiri dari 34 beras kemasan 5 kg dan 1 beras kemasan 2,5 kg. Semuanya berasal dari 10 merek beras premium di pasaran. Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium. 

Baca juga:  Pemerintah Lepas 360 Ribu Ton Bansos Beras, Mentan: SPHP Harus Hati-Hati dan Tepat Sasaran

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap salah satu modusnya, yakni pencantuman label yang tidak sesuai dengan kualitas beras sebenarnya atau sering disebut oplosan. 

Amran mencontohkan, sebanyak 86 persen dari produk yang diperiksa mengklaim sebagai beras premium atau medium, padahal hanya beras biasa. 

Ada pula modus pelanggaran yang mencakup ketidaksesuaian berat kemasan, di mana tertulis 5 kilogram (kg) namun hanya berisi 4,5 kg. 

 


"Artinya, beda 1 kg bisa selisih Rp2.000-3.000/kg. Gampangnya, misalnya emas ditulis 24 karat, tetapi sesungguhnya 18 karat. Ini kan merugikan masyarakat Indonesia," kata Amran di Makassar, Sabtu (12/7/2025).

Akibat praktik kecurangan itu menurut Amran, kerugian yang diderita masyarakat tak tanggung-tanggung. Nilainya ditaksir mencapai Rp99,35 triliun setiap tahun. 

"Selisih harga dari klaim palsu ini bisa mencapai Rp1.000 hingga Rp2.000 per kilogram. Jika dikalikan dengan volume nasional, potensi kerugian masyarakat bisa mencapai hampir
Rp100 triliun," tegasnya. 

Baca juga: Kajian IPB Ungkap Modus Culas Produsen Beras: Label Palsu, Bobot Dikurangi

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini bukan kali pertama terjadi. 

"Ini terjadi setiap tahun. Kalau kita akumulasi dalam 10 tahun, nilainya bisa tembus Rp 1.000 triliun," ungkap Amran.

Amran sudah melaporkan temuan itu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk diproses lebih lanjut. 

"Semuanya ini yang 212 merek kami sudah kirim ke pak Kapolri, kemudian Satgas Pangan, dan pak Jaksa Agung. Mudah-mudahan ini diproses cepat," katanya. 

Amran mengaku juga sudah menerima laporan bahwa pemeriksaan terhadap 212 merek tersebut sudah dimulai pada Kamis (10/7/2025). 

"Ada 10 perusahaan terbesar yang sudah dipanggil oleh Bareskrim, Satgas Pangan," imbuhnya.

Ia pun berharap perusahaan di balik merek-merek itu bisa ditindak tegas karena merugikan masyarakat. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan