Kasus Korupsi Minyak Mentah
Riza Chalid Jadi Tersangka, Anggota Komisi VI DPR: Pertamina Dukung Penegakan Hukum
Langkah Kejaksaan Agung menetapkan M. Riza Chalid sebagai tersangka mendapat dukungan penuh dari manajemen Pertamina.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo, menyampaikan, langkah Kejaksaan Agung menetapkan M. Riza Chalid sebagai tersangka mendapat dukungan penuh dari manajemen Pertamina.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan menciptakan tata kelola BUMN yang bersih.
"Ini menunjukkan manajemen Pertamina mendukung upaya Kejagung," kata Sartono kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Sartonobmenambahkan, sikap tegas Pertamina itu selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang ingin membangun sistem ekonomi nasional yang adil dan bebas korupsi.
Satu di antaranya melalui langkah membuka dan menyelesaikan kasus-kasus besar secara bertahap, termasuk kartel migas.
"Jika ingin menciptakan BUMN yang sehat dan mandiri, maka pemberantasan korupsi adalah langkah pertama yang tidak bisa ditawar," ujarnya.
Sartono menekankan pentingnya menghapus praktik rente dan mafia dalam tubuh BUMN.
Menurutnya, transformasi yang dilakukan Pertamina, khususnya dalam bidang digitalisasi dan transparansi, menunjukkan arah yang positif.
“Pertamina harus terus memperkuat Good Corporate Governance dan menjadikannya sebagai prioritas utama,” ucap Sartono.
Ia menegaskan, sebagai mitra kerja BUMN di DPR, Komisi VI berkomitmen mengawasi proses transformasi tersebut agar bisa benar-benar dirasakan masyarakat.
“Di Komisi VI DPR RI mitra utama dari BUMN/Pertamina, kami siap untuk terus bekerja sama menjalankan tugas mengawasi keterbukaan sehingga betul-betul terasa di praktiknya. Dengan demikian, Pertamina dan BUMN lain dapat benar-benar mengelola kekayaan bangsa dan disalurkan kepada seluruh Rakyat, terciptanya Indonesia yang sejahtera seperti cita-cita kita semua,” ujar Sartono.
Senada dengan Sartono, pengamat hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Riza Chalid merupakan bukti nyata bahwa Pertamina mendukung penuh upaya penegakan hukum.
Baca juga: Riza Chalid Sudah Dimasukkan Daftar Cekal, Kejagung RI Masih Tunggu Itikad Baik
"Pertamina terlihat mendukung aparat untuk membongkar kasus-kasus korupsi di lembaganya. Kelihatannya memang sedang bersih-bersih," ujarnya.
Fickar menilai, Pertamina saat ini menunjukkan progres positif dalam mewujudkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Menurutnya, penerapan transparansi di berbagai bidang sudah mulai terlihat dan harus terus dikembangkan.
"Pertamina tidak boleh memberi toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun," tandasnya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Baca juga: Riza Chalid Tersangka, Pengamat UGM Sebut Momentum Prabowo Berantas Korupsi: Jangan Omon-omon Saja
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, sembilan orang itu diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Qohar pun menjelaskan langsung menahan delapan orang itu usai ditetapkan sebagai tersangka selama 20 hari kedepan.
Sedangkan terhadap Riza belum dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung lantaran tersangka tersebut masih berada di Singapura dan masih dilakukan pengejaran.
Alhasil total hingga saat ini Kejagung sudah menetapkan 18 orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi minyak mentah tersebut.
Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Menteri Imipas Benarkan Buronan Riza Chalid di Malaysia, Red Notice Tunggu Kejagung |
---|
Kejagung Segera Terbitkan DPO Hingga Red Notice Untuk Riza Chalid Setelah 3 Kali Mangkir |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.