Momen Dirut Bulog Lempar Beras SPHP untuk Tunjukkan Kualitasnya: Tahan Banting
Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.
Pemerintah melakukan penyaluran beras SPHP melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM) dan outlet binaan Pemda, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.
Setiap kios-kios yang menjual beras SPHP akan dibuatkan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melanggar aturan dan sesuai dengan petunjuk teknis.
Apabila melanggar, mereka harus siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang Pangan.
Mereka dapat didenda maksimal Rp 2 miliar atau dengan masa tahanan 4 tahun.
Aturan ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara adil, dan tepat sasaran.
Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, serta Pemerintah Daerah.
| KPK Ungkap Dosni Roha Group dapat Jatah Distribusi Bansos Beras ke 5 Juta Keluarga |
|
|---|
| Amran Klaim Stok Beras RI Melimpah dan Produksinya Naik: Tidak Ada Alasan Harganya Mahal |
|
|---|
| Stabilkan Harga Beras, Pemerintah Perketat Pengawasan di Lapangan |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Pemda Optimalkan Tujuh Kanal Penyaluran Beras SPHP |
|
|---|
| KPK Masih Analisis Keterangan Saksi, Belum Tentukan Waktu Pemanggilan Tersangka Korupsi Bansos Beras |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.