Kamis, 25 September 2025

Momen Dirut Bulog Lempar Beras SPHP untuk Tunjukkan Kualitasnya: Tahan Banting

Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.

Diaz/Tribunnews
BANTING BERAS - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025). Ada momen ketika ia melempar beras SPHP ke atas untuk membuktikan bahwa beras tersebut tahan banting. 

Pemerintah melakukan penyaluran beras SPHP melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM) dan outlet binaan Pemda, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.

Setiap kios-kios yang menjual beras SPHP akan dibuatkan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melanggar aturan dan sesuai dengan petunjuk teknis.

Apabila melanggar, mereka harus siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang Pangan.

Mereka dapat didenda maksimal Rp 2 miliar atau dengan masa tahanan 4 tahun.

Aturan ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara adil, dan tepat sasaran. 

Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, serta Pemerintah Daerah.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan