Sabtu, 27 September 2025

Momen Dirut Bulog Lempar Beras SPHP untuk Tunjukkan Kualitasnya: Tahan Banting

Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.

Diaz/Tribunnews
BANTING BERAS - Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025). Ada momen ketika ia melempar beras SPHP ke atas untuk membuktikan bahwa beras tersebut tahan banting. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meninjau penjualan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam acara pelaksanaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2025).

Beras SPHP adalah beras yang digulirkan pemerintah melalui Perum Bulog sejak 2023 sebagai program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP). Beras ini berasal dari beras cadangan pemerintah (CBP) di gudang Perum Bulog

Peninjauan dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani. Lalu, disusul oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

Saat peninjauan, ada momen saat Ahmad Rizal melempar satu kantong beras SPHP ke atas untuk membuktikan kualitas dari beras tersebut.

Baca juga: Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP, Sudah Tersalurkan 214 Ribu Kilogram

"Saya lempar ke atas ya supaya tahu beras ini kuat (dan) tahan banting," katanya kepada awak media.

Ia kemudian melempar beras tersebut ke atas dan jatuh ke bawah. Aksi tersebut disambut tepuk tangan beberapa orang yang berdiri di belakang Ahmad Rizal.

Tak hanya sekali, ia kemudian melempar beras tersebut untuk kedua kalinya. Dengan lemparan yang sama seperti sebelumnya, Ahmad Rizal melemparnya lagi.

Beras mendarat hampir di titik yang sama seperti lemparan pertama. Orang-orang di belakang Ahmad Rizal kembali memberi tepuk tangan.

Setelah itu, ia mengatakan bahwa beras SPHP adalah beras tipe medium, tetapi memiliki kualitas yang baik.

"Beras medium, tapi kualitas terbaik dan diyakinkan tidak ada kutu dan tidak ada hama," ujar Ahmad Rizal.

Ia kemudian juga membuka satu kemasan beras SPHP dan menyerok isi beras tersebut menggunakan tangannya. Ini ia lakukan untuk menunjukkan kualitas beras SPHP tersebut.

Sebagai informasi, pemerintah bersama Perum Bulog telah memulai penyaluran beras SPHP pada Juli ini hingga Desember 2025 dengan target 1,3 juta ton.

Penyaluran beras SPHP ini difokuskan pada wilayah-wilayah dengan disparitas harga yang tinggi seperti Papua Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Sulawesi.

Harga beras SPHP tetap dijaga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) berdasarkan zonasi: Zona 1 sebesar Rp12.500/kg, Zona 2 sebesar Rp13.100/kg, dan Zona 3 sebesar Rp13.500/kg.

Beras SPHP yang dijual memiliki ukuran 5 kg per pack. Konsumen maksimal membeli 2 pack atau 10 kilo dan tidak boleh diperjualbelikan kembali.

Pemerintah melakukan penyaluran beras SPHP melalui mitra pedagang beras di pasar tradisional, Gerakan Pangan Murah (GPM) dan outlet binaan Pemda, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Semua penyalur diwajibkan terdaftar di aplikasi Klik SPHP dan melaporkan aktivitas penyaluran beserta kelengkapan administrasinya.

Setiap kios-kios yang menjual beras SPHP akan dibuatkan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan melanggar aturan dan sesuai dengan petunjuk teknis.

Apabila melanggar, mereka harus siap diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan tersebut itu sesuai dengan Undang-Undang Pangan.

Mereka dapat didenda maksimal Rp 2 miliar atau dengan masa tahanan 4 tahun.

Aturan ini bertujuan agar beras SPHP benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, secara adil, dan tepat sasaran. 

Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas program, pengawasan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Kantor Staf Presiden (KSP), Satgas Pangan POLRI, serta Pemerintah Daerah.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan