Tolak Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Dormant, KSPSI: Segera Batalkan
jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan yang boleh jadi mencapai puluhan juta rakyat
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.
Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.
PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK.
Tindakan ini, disampaikan PPATK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.
Sosok Ketua MUI Cholil Nafis, Rekening Yayasannya Diblokir, PPATK: Bukan Kami, tapi Bank |
![]() |
---|
Misbakhun Klarifikasi Soal Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK: Tidak Ada Biaya Sepeser Pun! |
![]() |
---|
DPR Tegaskan Pembukaan Blokir Rekening Dormant oleh PPATK Tak Dipungut Biaya |
![]() |
---|
Ribuan Penerima Bansos Pegawai BUMN hingga Dokter, DPR Desak Perbaikan Sistem Pendataan |
![]() |
---|
PPATK Klarifikasi Isu Viral e-Wallet Nganggur Bakal Diblokir, Terkuak Rp1,6 T Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.