Senin, 1 September 2025

Tolak Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Dormant, KSPSI: Segera Batalkan

jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan yang boleh jadi mencapai puluhan juta rakyat

Penulis: Erik S
Editor: Sanusi
HO
TOLAK KEBIJAKAN PPATK - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membekukan rekening bank milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak ada transaksi dalam waktu 3 bulan, atau biasa disebut rekening dormant. Ketua Umum Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menolak mentah-mentah kebijakan pembekuan rekening tersebut. 

Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.

Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.

PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.

"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK.

Tindakan ini, disampaikan PPATK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.

"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan