Sabtu, 27 September 2025

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem, Insentif Berbasis Kinerja Operasional Perusahaan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.

Tribunnews/Taufik Ismail
DEWAN KOMISARIS BUMN - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem. Selain itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.

Selain itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.

Kedua hal itu berlaku bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN serta anak usaha dalam portofolionya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VII DPR Dukung Kepemimpinan Direksi dan Komisaris Baru Vale Indonesia

Menurut CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani, tidak diperkenankannya tantiem bagi komisaris sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.

Selain itu, langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda besar Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik.

"Penataan ini merupakan pembenahan menyeluruh terhadap cara negara memberi insentif," kata Rosan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Dengan kebijakan ini, Rosan ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait.

Ia pun menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemangkasan honorarium.

Namun, sebagai upaya penyelarasan struktur remunerasi agar sesuai dengan praktik tata kelola perusahan terbaik global (good corporate governance).

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya," ujar Rosan.

Menurut dia, struktur baru ini mengadopsi praktik terbaik global yang menetapkan sistem pendapatan tetap dan tidak mengenal kompensasi variabel berbasis laba untuk posisi komisaris.

Prinsip serupa juga tercantum dalam OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises.

Pedoman OECD tersebut menekankan pentingnya pendapatan tetap untuk menjaga independensi pengawasan.

Kebijakan ini disebut juga merupakan bagian dari agenda reformasi struktural Danantara yang lebih besar dalam membangun tata kelola investasi dan BUMN berbasis transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas publik.

"Penyesuaian tantiem juga dirancang sebagai fondasi untuk meninjau ulang keseluruhan sistem remunerasi di BUMN," ucap Rosan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan