Minggu, 28 September 2025

Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem, Insentif Berbasis Kinerja Operasional Perusahaan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.

Tribunnews/Taufik Ismail
DEWAN KOMISARIS BUMN - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem. Selain itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil. 

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio di bawah Danantara.

Rosan pun ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas dan reformasi bukan berarti instan.

"Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi," katanya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan