Danantara Larang Komisaris BUMN Dapat Tantiem, Insentif Berbasis Kinerja Operasional Perusahaan
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Sanusi
Tribunnews/Taufik Ismail
DEWAN KOMISARIS BUMN - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi melarang dewan komisaris BUMN mendapatkan tantiem. Selain itu, insentif bagi direksi kini harus sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang sebenarnya dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025. Penyesuaian tantiem akan mulai diimplementasikan untuk tahun buku 2025, untuk seluruh BUMN portofolio di bawah Danantara.
Rosan pun ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas dan reformasi bukan berarti instan.
"Tapi jika negara ingin dipercaya mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam, dari cara kita menghargai kontribusi," katanya.
Baca Juga
Pemerintah Bakal Guyur Insentif Ekonomi 8+4, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Kelanjutan Subsidi Pembelian Motor Listrik Tahun Depan Belum Jelas |
![]() |
---|
Komisi VI DPR Dukung Integrasi Tiga Subholding Pertamina: Penyelarasan dengan Kebijakan Danantara |
![]() |
---|
BAKN DPR RI Gelar Rapat Tertutup dengan Danantara, Bahas Apa? |
![]() |
---|
Resmi Dilantik, FKP IKA UII Siap Jadi Mitra Strategis Danantara Selamatkan BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.